kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sutan Bhatoegana kembali lolos dari bui KPK


Senin, 06 Oktober 2014 / 21:07 WIB
Sutan Bhatoegana kembali lolos dari bui KPK
ILUSTRASI. Jenius ajak masyarakat untuk digital savvy


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013. Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam, Sutan kembali tak ditahan penyidik KPK.

Sutan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.40 WIB. Namun, lagi-lagi Sutan menolak menanggapi pertanyaan awak media terkait pemeriksaannya hari ini. Sutan langsung berjalan memasuki mobil Toyota Alphard Vellfire B 1957 SB yang telah menunggunya.

Ini kali kedua Sutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya tersebut. Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Sutan pada Juni 2014 lalu namun penyidik tak juga melakukan penahanan.

KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus tersebut sejak Mei 2014 lalu. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sutan diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam persidangan kasus korupsi mantan Kepala Satuan Kerja Khusu Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini terungkap adanya permintaan uang dari anggota DPR Komisi VII kepada Rudi. Rudi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar US$ 200.000 kepada Komisi VII melalui anggotanya, Tri Yulianto. Dalam vonis Rudi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Sutan menerima uang tersebut melalui Deviardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×