CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.695   45,00   0,29%
  • IDX 7.321   77,30   1,07%
  • KOMPAS100 1.127   9,52   0,85%
  • LQ45 889   2,01   0,23%
  • ISSI 223   2,95   1,34%
  • IDX30 458   0,89   0,19%
  • IDXHIDIV20 553   -0,74   -0,13%
  • IDX80 129   0,68   0,53%
  • IDXV30 138   -0,58   -0,42%
  • IDXQ30 153   -0,01   -0,01%

Kasus Sutan, KPK panggil satu orang saksi lagi


Jumat, 12 Desember 2014 / 12:30 WIB
Kasus Sutan, KPK panggil satu orang saksi lagi
ILUSTRASI. Kenali 5 Manfaat Karbohidrat Kompleks untuk Kesehatan Tubuh. dok/Michael Balle-Pedersen


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekretaris Saleh Abdul Malik, Ayu Wahyuni, Jumat (12/12). Ayu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013untuk tersangka Sutan Bhatoegana.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat.

Saleh Abdul Malik sendiri diketahui merupakan terpidana kasus dugaan korupsi proyek Customer Management Service (CMS) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur menduga ada mafia hukum di KPK. Komisaris Utama PT Altelindo Karya Mandiri tersebut pun telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kendati demikian, belum diketahui jelas hubungan antara Ayu dengan kasus ini. Yang jelas, anak buah Saleh Abdul Malik tersebut diduga mengetahui informasi terkait kasus itu.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak Mei lalu. mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sutan diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam persidangan Rudi terungkap, adanya permintaan uang dari anggota DPR Komisi VII kepada Rudi. Rudi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar US$ 200.000 kepada Komisi VII melalui anggotanya, Tri Yulianto. Dalam vonis Rudi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Sutan menerima uang tersebut melalui Deviardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×