kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

3 politisi Demokrat diperiksa KPK terkait Sutan


Rabu, 19 November 2014 / 12:14 WIB
ILUSTRASI. Truk logistik milik PT Utama Radar Cahaya Tbk (RCCC).


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang politisi Partai Demokrat terkait kasus dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.

Ketiganya yang juga merupakan anggota Komisi VII periode 2009-2014 tersebut, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana. "Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Rabu (19/11).

Ketiganya yakni Efi Susilowati, I Wayan Gunastra, dan Tri Yulianto. Tri Yulianto sebenarnya telah dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus ini pada Senin (17/11). Namun ia tak hadir tanpa keterangan.

Dalam kasus ini, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sutan diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×