kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   0,00   0,00%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

3 politisi Demokrat diperiksa KPK terkait Sutan


Rabu, 19 November 2014 / 12:14 WIB
3 politisi Demokrat diperiksa KPK terkait Sutan
ILUSTRASI. Truk logistik milik PT Utama Radar Cahaya Tbk (RCCC).


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang politisi Partai Demokrat terkait kasus dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.

Ketiganya yang juga merupakan anggota Komisi VII periode 2009-2014 tersebut, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana. "Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Rabu (19/11).

Ketiganya yakni Efi Susilowati, I Wayan Gunastra, dan Tri Yulianto. Tri Yulianto sebenarnya telah dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus ini pada Senin (17/11). Namun ia tak hadir tanpa keterangan.

Dalam kasus ini, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sutan diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×