kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

3 politisi Demokrat diperiksa KPK terkait Sutan


Rabu, 19 November 2014 / 12:14 WIB
ILUSTRASI. Truk logistik milik PT Utama Radar Cahaya Tbk (RCCC).


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang politisi Partai Demokrat terkait kasus dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.

Ketiganya yang juga merupakan anggota Komisi VII periode 2009-2014 tersebut, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana. "Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Rabu (19/11).

Ketiganya yakni Efi Susilowati, I Wayan Gunastra, dan Tri Yulianto. Tri Yulianto sebenarnya telah dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus ini pada Senin (17/11). Namun ia tak hadir tanpa keterangan.

Dalam kasus ini, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sutan diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×