CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

KPK: Sutan bisa jadi justice collaborator


Senin, 06 Oktober 2014 / 19:30 WIB
KPK: Sutan bisa jadi justice collaborator
ILUSTRASI. Manfaat wortel untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang ditetapkannya mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana sebagai salah satu pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pelaku utama tetapi mengakui perbuatannya dan membongkar kasus tersebut (justice collaborator).

Status tersebut bisa disematkan kepada Sutan asalkan sutan mengakui kesalahannya dan bertindak koorperatif. "Sepanjang dia mengakui kesalahannnya dan kooperatif, bisa bertindak sebagai JC (justice collaborator)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10).

Lebih lanjut menurut Johan, pihaknya juga membuka peluang menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 yang telah menjerat Sutan. Sebab jabatan Ketua Komisi VII yang diduduki Sutan saat kasus ini terjadi, merupakan posisi yang strategis. 

"Saya kira (posisi Sutan) strategis sebagai ketua Komisi dibanding anggota biasa," tambah Johan.

KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus tersebut sejak Mei 2014 lalu. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sutan diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam persidangan kasus korupsi mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini terungkap adanya permintaan uang dari anggota DPR Komisi VII kepada Rudi. Rudi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar US$ 200.000 kepada Komisi VII melalui anggotanya, Tri Yulianto. Dalam vonis Rudi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Sutan menerima uang tersebut melalui Deviardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×