kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK akan panggil Nurhadi terkait pembagian iPod


Senin, 24 Maret 2014 / 18:58 WIB
KPK akan panggil Nurhadi terkait pembagian iPod
ILUSTRASI. Petugas?menunjukkan logam mulia emas di gerai Pegadaian, Jakarta. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Supapdiono menyebut pihaknya akan memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pemberian perangkat elektronik pemutar musik iPod Shuffle dalam pesta resepsi pernikahan anak kandungnya.

Bahkan menurut Giri, Nurhadi ternyata juga telah melaporkan soal gratifikasi kepada KPK. Namun, yang dilaporkannya yakni terkait gratifikasi yang diterima dari pesta pernikahan anaknya tersebut.  

“Kami akan klarifikasi ke pemberi bila diperlukan. Kebetulan Nurhadi juga lapor gratifikasi pernikahan anaknya. Pasti ada klarifikasi beliau,” kata Giri melalui pesan singkat, Senin (24/3).

Lebih lanjut Nurhadi mengatakan, hingga saat ini KPK masih menganalisa terkait pembagian iPod kepada 2.500 tamu undangan yang sebagian besar tamu tersebut merupakan menyelenggara negara dari berbagai instansi pemerintah. Giri bilang, pihaknya juga masih membutuhkan informasi tambahan dari pihak pemberi dan harga pasar.

Sejauh ini tambah Giri, KPK berpatok pada informasi harga iPod dari pasar Indonesia. Sementara itu, harga untuk satu unit iPod tersebut ditaksir mencapai Rp 700 ribu.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA Gayus Lumbuun menyebut, berdasarkan data invoice iPod tersebut dibeli di Amerika Serikat sejak Juli 2013 lalu. Dari Amerika, iPod tersebut dibawa ke Indonesia melalui Singapura hingga sampai ke Surabaya. Sementara itu, di invoice untuk satu unit iPod tercantum Rp 480 ribu.

Atas dasar hal tersebut, Ikahi melakukan klarifikasi ke KPK. Jika nantinya KPK memutuskan penerimaan iPod tersebut tergolong gratifikasi maka para hakim bersedia untuk mengembalikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×