kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

KPK terima pengembalian 9 iPod souvenir


Jumat, 21 Maret 2014 / 19:59 WIB
KPK terima pengembalian 9 iPod souvenir
ILUSTRASI. Booth Bank Syariah Indonesia (BSI) 


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak sembilan unit iPod yang diserahkan oleh para pejabat publik. iPod tersebut merupakan souvenir dari pesta pernikahan anak kandung Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Sembilan iPod yang diserahkan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Jumat (21/3).

Lebih lanjut Johan memperinci, laporan tersebut diterima dari beberapa pejabat publik dari berbagai instansi pemerintah negeri, yaitu Kadispora DKI 1unit, Hakim Pengadilan Tinggi 1 unit, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 1 unit, MA 2 unit, PPATK 1 unit, Komisi Yudisial 1 unit, dan Ombudsman 2 unit.

Terkait hal ini, Kamis kemarin (20/3), Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang diketuai oleh Gayus Lumbuun menyambangi Kantor KPK.

Pihaknya datang dengan tujuan untuk meminta klarifilasi apakah penerimaan iPod tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.

Namun, dirinya berpendapat, bahwa penerimaan tersebut tidak tergolong gratifikasi lantaran harga sebuah iPod di bawah 500.000.

Menanggapi soal ini, menurut Johan tidak ada batasan terkecil penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah untuk melaporkannya ke KPK untuk ditelaah lebih lanjut apakah hadiah tersebut terholong gratifikasi atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×