kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.263   40,00   0,25%
  • IDX 6.934   36,90   0,54%
  • KOMPAS100 1.011   9,14   0,91%
  • LQ45 776   4,96   0,64%
  • ISSI 226   2,63   1,17%
  • IDX30 400   2,78   0,70%
  • IDXHIDIV20 464   2,40   0,52%
  • IDX80 114   0,96   0,85%
  • IDXV30 115   1,56   1,38%
  • IDXQ30 130   0,72   0,56%

KPK terima pengembalian 9 iPod souvenir


Jumat, 21 Maret 2014 / 19:59 WIB
KPK terima pengembalian 9 iPod souvenir
ILUSTRASI. Booth Bank Syariah Indonesia (BSI) 


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak sembilan unit iPod yang diserahkan oleh para pejabat publik. iPod tersebut merupakan souvenir dari pesta pernikahan anak kandung Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Sembilan iPod yang diserahkan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Jumat (21/3).

Lebih lanjut Johan memperinci, laporan tersebut diterima dari beberapa pejabat publik dari berbagai instansi pemerintah negeri, yaitu Kadispora DKI 1unit, Hakim Pengadilan Tinggi 1 unit, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 1 unit, MA 2 unit, PPATK 1 unit, Komisi Yudisial 1 unit, dan Ombudsman 2 unit.

Terkait hal ini, Kamis kemarin (20/3), Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang diketuai oleh Gayus Lumbuun menyambangi Kantor KPK.

Pihaknya datang dengan tujuan untuk meminta klarifilasi apakah penerimaan iPod tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.

Namun, dirinya berpendapat, bahwa penerimaan tersebut tidak tergolong gratifikasi lantaran harga sebuah iPod di bawah 500.000.

Menanggapi soal ini, menurut Johan tidak ada batasan terkecil penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah untuk melaporkannya ke KPK untuk ditelaah lebih lanjut apakah hadiah tersebut terholong gratifikasi atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×