Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, proses rekrutmen hakim harus dibenahi. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, Mahkamah Agung harus berhati-hati dalam proses seleksi calon hakim yang berlatarbelakang pengacara.
Busyro mengatakan, Mahkamah Agung harus menelusuri rekam jejak calon hakim tersebut dengan melibatkan lembaga swadaya masyarakat. "Banyak pengacara yang bermental jongos bagi kliennya. Jongos itu membela klien demi honor semata dan mengabaikan etika," kata Busyro, Senin (27/8).
Pernyataan Busyro menyusul penangkapan dua hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Keduanya hakim adhoc yang berlatarbelakang pengacara.
Keduanya ditangkap KPK pada 17 Agustus lalu, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 150 juta dari pengusaha bernama Sri Dartuti. Dugaan penyuapan ini terkait dengan upaya pengaturan keputusan atau vonis perkara korupsi Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus 27 Agustus 2012.
Sri Dartuti dikabarkan merupakan kerabat dekat Muhammad Yaeni, sedangkan Kartini menjadi satu dari 5 majelis hakim yang mengadili perkara ini. Heru sendiri dikabarkan merupakan perantara atau makelar dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News