kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.314   -4,00   -0,02%
  • IDX 6.759   -44,34   -0,65%
  • KOMPAS100 997   -8,40   -0,83%
  • LQ45 770   -6,28   -0,81%
  • ISSI 212   -0,45   -0,21%
  • IDX30 399   -3,02   -0,75%
  • IDXHIDIV20 482   -1,89   -0,39%
  • IDX80 113   -0,92   -0,81%
  • IDXV30 118   -0,11   -0,10%
  • IDXQ30 131   -0,89   -0,68%

Busyro: Hati-hati rekrut hakim dari pengacara


Senin, 27 Agustus 2012 / 16:32 WIB
Busyro: Hati-hati rekrut hakim dari pengacara
ILUSTRASI. Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, proses rekrutmen hakim harus dibenahi. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, Mahkamah Agung harus berhati-hati dalam proses seleksi calon hakim yang berlatarbelakang pengacara.

Busyro mengatakan, Mahkamah Agung harus menelusuri rekam jejak calon hakim tersebut dengan melibatkan lembaga swadaya masyarakat. "Banyak pengacara yang bermental jongos bagi kliennya. Jongos itu membela klien demi honor semata dan mengabaikan etika," kata Busyro, Senin (27/8).

Pernyataan Busyro menyusul penangkapan dua hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Keduanya hakim adhoc yang berlatarbelakang pengacara.

Keduanya ditangkap KPK pada 17 Agustus lalu, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 150 juta dari pengusaha bernama Sri Dartuti. Dugaan penyuapan ini terkait dengan upaya pengaturan keputusan atau vonis perkara korupsi Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus 27 Agustus 2012.

Sri Dartuti dikabarkan merupakan kerabat dekat Muhammad Yaeni, sedangkan Kartini menjadi satu dari 5 majelis hakim yang mengadili perkara ini. Heru sendiri dikabarkan merupakan perantara atau makelar dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×