kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Hakim Kartini dikonfrontasi soal barang bukti


Kamis, 23 Agustus 2012 / 18:59 WIB
Hakim Kartini dikonfrontasi soal barang bukti
ILUSTRASI. perusahaan tambang batubara Bumi Resources tbk


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung, mengaku hanya dikonfrontasikan penyitaan barang bukti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Kartini, Sahala Siahaan, seusai mendampingi konfrontasi kliennya di Gedung KPK, Jakarta. Sahala mengatakan, bahwa dari penyitaan barang bukti terhadap kliennya tidak ditemukan barang bukti berupa uang sama sekali seperti yang disangkakan, baik saat penyitaan yang dilakukan dengan menggeledah tas, fisik badan maupun berkas-berkas yang ada.

Karena itu, menurut Sahala, pihaknya meminta supaya KPK tidak terlalu cepat membuat suatu penilaian sehingga melupakan asas praduga tak bersalah. "Seolah-olah klien kami disangkakan telah tertangkap tangan menerima uang seperti yang disangkakan tersebut," ungkap Sahala di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/8).

Sahala menambahkan berdasarkan hasil konfrontasi hari ini, tidak keterangan yang menyebutkan bahwa kliennya menguasai uang dugaan suap yang berhasil disita oleh KPK. "Prinsipnya dalam hal ini adalah penyitaan. Di dalam penyitaan, tidak ada barang bukti uang yang telah diterima klien kami," kata Sahala.

KPK beberapa waktu lalu menangkap tangan dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di Semarang, yakni Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung. Heru merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak dan Kartini merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang.

Selain keduanya, KPK juga menangkap seorang pengusaha yang diduga sebagai pihak pemberi suap yaitu Sri Dartuti. Kartini diduga menerima uang melalui Heru yang merupakan perantara atau broker, yang berasal dari Sri Dartuti.

Uang suap ini terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah, dengan terdakwa Muhammad Yaeni.

Barang bukti terkait kasus ini antara lain dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta uang tunai Rp 150 juta yang di bawa ke KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×