kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Hakim Kartini dikonfrontasi soal barang bukti


Kamis, 23 Agustus 2012 / 18:59 WIB
Hakim Kartini dikonfrontasi soal barang bukti
ILUSTRASI. perusahaan tambang batubara Bumi Resources tbk


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung, mengaku hanya dikonfrontasikan penyitaan barang bukti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Kartini, Sahala Siahaan, seusai mendampingi konfrontasi kliennya di Gedung KPK, Jakarta. Sahala mengatakan, bahwa dari penyitaan barang bukti terhadap kliennya tidak ditemukan barang bukti berupa uang sama sekali seperti yang disangkakan, baik saat penyitaan yang dilakukan dengan menggeledah tas, fisik badan maupun berkas-berkas yang ada.

Karena itu, menurut Sahala, pihaknya meminta supaya KPK tidak terlalu cepat membuat suatu penilaian sehingga melupakan asas praduga tak bersalah. "Seolah-olah klien kami disangkakan telah tertangkap tangan menerima uang seperti yang disangkakan tersebut," ungkap Sahala di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/8).

Sahala menambahkan berdasarkan hasil konfrontasi hari ini, tidak keterangan yang menyebutkan bahwa kliennya menguasai uang dugaan suap yang berhasil disita oleh KPK. "Prinsipnya dalam hal ini adalah penyitaan. Di dalam penyitaan, tidak ada barang bukti uang yang telah diterima klien kami," kata Sahala.

KPK beberapa waktu lalu menangkap tangan dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di Semarang, yakni Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung. Heru merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak dan Kartini merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang.

Selain keduanya, KPK juga menangkap seorang pengusaha yang diduga sebagai pihak pemberi suap yaitu Sri Dartuti. Kartini diduga menerima uang melalui Heru yang merupakan perantara atau broker, yang berasal dari Sri Dartuti.

Uang suap ini terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah, dengan terdakwa Muhammad Yaeni.

Barang bukti terkait kasus ini antara lain dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta uang tunai Rp 150 juta yang di bawa ke KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×