kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Hakim Heru senang bertemu keluarga


Kamis, 23 Agustus 2012 / 18:31 WIB
Hakim Heru senang bertemu keluarga
ILUSTRASI. Tenaga kesehatan melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19 diruang ICU di RSUD Koja, Jakarta Utara.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Heru Kusbandono, mengaku senang dirinya bisa bertemu dengan sanak keluarganya hari ini.

"Iya, ada rasa senang bertemu dengan anak istri," ungkap Heru di Rumah Tahanan Kelas 1A Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (23/8).

Heru mengatakan, ia berbahagia karena masih merasakan dukungan yang diberikan oleh orang-orang terdekatnya. Meski begitu, Heru tak menampik dirinya juga merasa sedih dengan keadaannya sekarang ini, lantaran menjadi tahanan di rutan KPK. "Iya, ada support. Sedih tapi ada rasa sukanya," kata Heru.

KPK menangkap dan menahan Heru sejak tanggal 17 Agustus 2012 lalu. Heru yang berprofesi sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak diduga terlibat kasus dugaan suap bersama Kartini Marpaung yang merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Heru bahkan dikabarkan merupakan seorang perantara atau broker dalam berbagai kasus korupsi. Selain menangkap keduanya, KPK juga menangkap seorang pengusaha swasta yang diduga sebagai pemberi suap bernama Sri Dartuti.

Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus akhir Agustus ini. Sri dikabarkan merupakan kerabat dekat Muhammad Yaeni dan berusaha untuk membantu pengurangan vonis terhadap Ketua DPRD Grobogan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×