Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Kartini Juliana Mandalena Marpaung, KPK sudah menjadwalkan memeriksa Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8).
Selain Yaeni, menurut Johan, komisi antirasuah ini juga memeriksa dua orang saksi lainnya. Seperti diketahui, dalam penangkapan Jumat 17 Agustus 2012 lalu, KPK menangkap Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono yang merupakan hakim ad hoc Tipikor.
Heru merupakan hakim ad hoc di Pontianak, sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang. Bersama dua hakim itu, KPK juga menangkap tangan seorang pengusaha yang diduga sebagai penyuap bernama Sri Dartuti.
Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus 27 Agustus 2012. Sri Dartuti dikabarkan menjadi kerabat dekat Yaeni, sementara Kartini menjadi satu dari lima majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News