kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

KPK periksa Ketua DPRD Gerobokan soal suap hakim


Senin, 27 Agustus 2012 / 20:43 WIB
ILUSTRASI. PSG bersiap sodorkan kontrak fantastis untuk Kylian Mbappe, cegah laju Real Madrid. REUTERS/Eric Gaillard


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Kartini Juliana Mandalena Marpaung, KPK sudah menjadwalkan memeriksa Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8).

Selain Yaeni, menurut Johan, komisi antirasuah ini juga memeriksa dua orang saksi lainnya. Seperti diketahui, dalam penangkapan Jumat 17 Agustus 2012 lalu, KPK menangkap Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono yang merupakan hakim ad hoc Tipikor.

Heru merupakan hakim ad hoc di Pontianak, sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang. Bersama dua hakim itu, KPK juga menangkap tangan seorang pengusaha yang diduga sebagai penyuap bernama Sri Dartuti.

Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus 27 Agustus 2012. Sri Dartuti dikabarkan menjadi kerabat dekat Yaeni, sementara Kartini menjadi satu dari lima majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×