Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membekukan kepemilikan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) milik tersangka dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pembekuan saham tersebut bertujuan supaya tidak berpindah tangan.
Johan mengatakan, pembekuan saham milik Nazaruddin itu akan diumumkan pekan depan. "Nanti akan diumumkan langsung pimpinan KPK," terangnya, Senin (20/2).
Sebelumnya, Nazaruddin dituding telah menggunakan uang dari hasil korupsi proyek untuk membeli saham GIAA senilai Rp 300,8 miliar. Uang itu diduga juga berasal dari dana hasil korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games.
Fakta tersebut terungkap dari keterangan, mantan Direktur Keuangan Permai Group Yulianisa ketika menjadi saksi pada persidangan kasus suap wisma atlet tersebut. Permai Group merupakan perusahaan milik Nazarauddin. Saat itu Nazaruddin membeli saham itu melalui lima anak perusahaan Permai Group.
Beberapa perusahaan itu diantaranya, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.
Perusahaan-perusahaan itu dikabarkan telah membeli saham maskapai penerbangan nasional itu melalui PT Mandiri Sekuritas. Mandiri Sekuritas saat itu memang menjadi pihak penjamin emisi penawaran saham perdana Garuda Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News