Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. KPK akan menelisik semua pihak yang ternyata ikut menikmati hasil kejahatan Nazaruddin.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi S.P., mengatakan, semua pihak yang terbukti mendapat aliran dana dari perusahaan Nazaruddin bisa diseret oleh KPK. "Penggunaan pasal pencucian uang itu bisa menyentuh semua pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan, bisa ikut terlibat," kata Johan, kemarin.
Menurut Johan, penyidik tidak hanya akan menelusuri sumber dana yang digunakan Nazarudin untuk memborong saham PT Garuda Indonesia Tbk saja. Tapi, aliran dana hasil korupsi Nazaruddin pun akan mereka sidik.
KPK sudah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka pencucian uang. KPK menuding Nazaruddin melakukan pencucian uang hasil suap untuk membeli saham PT Garuda Indonesia Tbk saat perusahaan itu melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News