kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPI berharap lebih tegas tindak lembaga penyiaran


Selasa, 25 Februari 2014 / 22:55 WIB
KPI berharap lebih tegas tindak lembaga penyiaran
ILUSTRASI. Tanaman hias pembawa keberuntungan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan kesepakatan moratorium iklan politik dan iklan kampanye yang diputuskan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR akan menjadi pegangan lembaganya dalam menertibkan siaran yang selama ini berpihak pada kepentingan politik tertentu. Kesepakatan moratorium ini juga menjadi "senjata" KPI untuk meminta kewenangan lebih dalam menindak lembaga penyiaran nakal.

Ketua KPI Judhariksawan mengungkapkan, dengan adanya moratorium ini, KPI bisa lebih memiliki kekuatan. Pada tahun 2013, kata dia, KPI sudah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan semua penayangan iklan politik yang ditengarai sebagai kampanye terselubung. Namun, surat edaran itu tak digubris.

"Maka dengan adanya keputusan ini, akan semakin memperkuat. Dengan RDP ini, tentu bisa mengikat. Selama dua minggu ini, lembaga penyiaran harus clear dari informasi sesat yang membuat masyarakat bertanya itu kampanye atau tidak," kata Judhariksawan, di Kompleks Parlemen, Selasa (25/2/2014).

Jika ada yang tidak menaati moratorium ini, ia menegaskan, KPI akan memberikan sanksi administratif mulai dari sanksi teguran hingga pemberhentian sementara. KPI juga akan menyerahkan hasil putusan sanksi itu ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian perpanjangan izin lembaga penyiaran. Kerja sama itu nantinya akan diwujudkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MOU) antar dua instansi.

"Ini penting karena pada tahun 2016, semua lembaga penyiaran akan memperpanjang hak siarannya," katanya.

Judhariksawan berharap moratorium ini bisa lebih membuat Kemenkominfo untuk memberikan tindakan tegas. Dia mengakui, selama ini laporan KPI tidak selalu ditindaklanjuti Kemenkominfo. Padahal, kementerian memiliki wewenang mencabut izin siaran.

"Memang tidak diatur soal iklan politik di situ (syarat pencabutan izin siaran). Maka, ada satu exercise yang belum pernah dilakukan Kominfo, tapi kami mendukungnya yaitu pemangkasan jam siaran supaya bisa membuat jera," katanya.

Rencananya, Komisi I DPR akan memanggil Kementerian Kominfo dan KPI pada Rabu (26/2/2014) besok, untuk menindaklanjuti keputusan moratorium iklan politik. Judhariksawan berharap, rapat besok menghasilkan keputusan baru yang menambah wewenang KPI dalam menindak.  (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×