kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.947   100,00   0,56%
  • IDX 5.894   -301,63   -4,87%
  • KOMPAS100 781   -43,55   -5,28%
  • LQ45 591   -28,38   -4,58%
  • ISSI 204   -10,63   -4,96%
  • IDX30 335   -14,22   -4,07%
  • IDXHIDIV20 415   -13,50   -3,15%
  • IDX80 89   -4,86   -5,19%
  • IDXV30 113   -4,19   -3,56%
  • IDXQ30 109   -3,84   -3,42%

Penertiban baliho terhambat pembayaran pajak iklan


Kamis, 30 Januari 2014 / 21:46 WIB
ILUSTRASI. Armada kapal tunda PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI).


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan, penertiban baliho calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) selama ini terhambat karena pemasang baliho telah membayar pajak iklan.

"Di beberapa daerah tertentu, Satpol PP (satuan polisi pamong praja) kesulitan karena dia (caleg atau parpol) merasa sudah membayar pajak daerah. Berarti kan ikut peraturan daerah," kata Daniel di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Dia menyebutkan, selain soal pajak yang sudah sempat dibayar, penertiban alat peraga kampanye juga terhambat pemahaman aparat Pemda soal aturan kampanye dan kesiapan Satpol PP untuk menertibkannya.

"Tapi, kalau pun sudah membayar pajak, kalau memang melanggar, ya harus dan pasti kami tertibkan," kata Daniel.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 mengatur, caleg dilarang menggunakan baliho sebagai atribut kampanye. Pemasangan baliho hanya dibolehkan bagi parpol.

Baliho parpol juga tidak boleh dipasang di jalan protokol dan di jalan tol. Meski demikian, masih banyak caleg yang memasang baliho. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×