Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan, setiap bentuk iklan partai politik (parpol) di media massa merupakan kampanye pemilu. Karena itu, parpol yang beriklan sebelum waktu yang diperbolehkan akan dipidana.
"Ketika mereka (parpol) masuk (beriklan) di media itu adalah bentuk kampanye. Itu definisi kampanye yang ada di peraturan kami (Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Kampanye)," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam paparan media bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2014).
Ferry mengatakan, tidak harus ada akumulasi visi, misi, program dan ajakan dalam sebuah iklan baru didefinisikan sebagai kampanye. Karena itu, Ferry menegaskan kepada seluruh peserta pemilu untuk menaati jadwal kampanye.
Dia mengingatkan kampanye melalui media massa baru dapat dilakukan pada masa 21 sebelum masa tenang, yaitu pada 15 Maret hingga 5 April 2014.
Hal yang sama disampaikan anggota Bawaslu Daniel Zuchron. Bahkan, katanya, untuk menyamakan persepsi dengan penegak hukum soal penertiban iklan kampanye, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri.
"Bawaslu sudah bertemu Kapolri (Jenderal Sutarman), terkait evaluasi hukum pidana pemilu," kata Daniel.
Daniel menambahkan, Bawaslu sudah beberapa kali merekomendasikan kepada Polri untuk menindak secara pidana parpol yang memasang iklan di media. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News