kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Korupsi Taspen: 4,8 Juta Pensiunan ASN Dirugikan, Hukuman 10 Tahun


Senin, 06 Oktober 2025 / 20:46 WIB
Korupsi Taspen: 4,8 Juta Pensiunan ASN Dirugikan, Hukuman 10 Tahun
ILUSTRASI. Tersangka mantan Dirut PT Taspen Antonius N.S Kosasih (tengah) berjalan keluar ruangan usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). KPK menahan Antonius N.S Kosasih selaku mantan Direktur Utama PT Taspen terkait dugaan korupsi investasi fiktif tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, telah merugikan 4,8 juta pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini menjadi salah satu hal yang memberatkan untuk kedua terdakwa.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Baca Juga: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terbukti Beli Apartemen Menggunakan Uang Korupsi

Hakim menegaskan, uang tabungan hari tua ini dipotong langsung dari gaji para ASN per bulannya dengan besar potongan sebesar 3,35 persen.

“Dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua,” lanjut Hakim Purwanto.

Perbuatan Kosasih dan Eki dinilai telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN secara keseluruhan.

“Perbuatan terdakwa secara luas menyangkut kejahatan pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana THT untuk kehidupan di hari tua,” tegas hakim.

Divonis 10 tahun

Atas perbuatannya, Kosasih divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, serta Rp 2.877.000.

Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.

“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Purwanto lagi.

Sementara itu, Ekiawan dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Purwanto membacakan amar putusan.

Baca Juga: Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Eki juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai 253.660 dollar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Hakim meyakini, perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.

Hal ini terlihat dari beberapa aspek, mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2 yang dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.

Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.

Baca Juga: OJK Usul Adanya Penguatan Pengawasan terhadap TASPEN dan ASABRI, Ini Kata Pengamat

Hakim menilai, keputusan Kosasih untuk membeli reksadana berisiko dan tergesa-gesa. Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primer JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Taspen Rugikan 4,8 Juta Pensiunan ASN", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/06/19334251/korupsi-taspen-rugikan-48-juta-pensiunan-asn.  

Selanjutnya: 3 Varian Cushion Skintific Sesuai Kebutuhan Kulit, Kulit Berminyak Pilih Mana?

Menarik Dibaca: 3 Varian Cushion Skintific Sesuai Kebutuhan Kulit, Kulit Berminyak Pilih Mana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×