kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Korupsi Migas, mengarah ke dalam Kementerian ESDM


Kamis, 13 Maret 2014 / 11:05 WIB
Korupsi Migas, mengarah ke dalam Kementerian ESDM
ILUSTRASI. Amankah memakan buah monstera deliciosa?


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno mulai mengarah pada keterlibatan pihak lain. Waryono diyakini bukan satu-satunya pejabat Kementerian ESDM yang terseret dalam kasus ini.

Informasi ini diperoleh Kompas dari hasil gelar perkara Komisi Pemberantasan Korupsi atas pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan SKK Migas dengan tersangka Waryono.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan adanya gelar perkara itu. ”Memang ada gelar perkara (ekspos) yang dilakukan dalam kasus ini. Tetapi hasilnya apa, saya masih belum tahu karena saya, kan, enggak ikut gelar perkaranya,” kata dia, di Jakarta, Rabu (12/3).

Sebelumnya, penetapan Waryono sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus tertangkap tangannya Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang menerima suap dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya.

Dari beberapa penggeledahan yang dilakukan terkait penangkapan Rudi dan Simon, KPK menemukan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, di antaranya dollar Amerika Serikat (AS). Uang 200.000 dollar AS ditemukan saat KPK menggeledah ruang kerja Waryono.

KPK kemudian menetapkan Waryono sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 12B mengatur soal gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya. Dalam pasal ini, jika nilai gratifikasinya Rp 10 juta ke atas, penerimanya yang harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap.

Adapun Pasal 11 merupakan pasal tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Bagian pengembangan

Johan memberikan sinyalemen, Waryono bukan pihak terakhir yang diduga menerima hadiah atau janji. Bahkan, 200.000 dollar AS yang ditemukan penyidik KPK di ruang kerja Waryono diduga bukan merupakan yang pertama atau terakhir.

”Saya kira ini bagian dari pengembangan. Tentu bisa ke dua arah. Apakah ada penerimaan- penerimaan lain. Kedua, apakah ada pemberi-pemberi lain. Atau, apakah ada kaitannya dengan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tersangka WK (Waryono Karno),” kata Johan.

Waryono diduga juga jadi pihak pengumpul suap untuk sejumlah pihak. Saat bersaksi dalam persidangan Rudi, Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Nugroho mengungkapkan, Waryono memberikan 140.000 dollar AS kepada Komisi VII DPR terkait tunjangan hari raya dan pembahasan APBN Perubahan 2013. (BIL/KOMPAS CETAK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×