kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Di sidang, Karen bantah suap anggota DPR


Selasa, 04 Maret 2014 / 17:03 WIB
Di sidang, Karen bantah suap anggota DPR
ILUSTRASI. Kompak Memerah, Cek Harga Saham BUMI & GOTO di Perdagangan Bursa Jumat (14/10). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sejumlah keterangan yang disampaikan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan saat bersaksi dalam persidangan, Selasa (4/3/2014), berbeda dengan pernyataannya yang dibuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.

Keterangan Karen yang berbeda salah satunya yang berkaitan dengan pemberian uang dari Pertamina ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini, Karen membantah adanya pemberian uang dari Pertamina kepada anggota DPR Sutan Bhatoegana dan Jhonny Allen.

Dia mengaku tidak pernah dimintai uang anggota DPR secara langsung. Menurut Karen, permintaan uang itu hanya cerita yang didengarnya selama menjabat dirut Pertamina. Sementara dalam BAP-nya yang dibacakan anggota majelis hakim tindak pidana korupsi, Karen mengakui bahwa anggota DPR kerap meminta uang terkait pembahasan RAPBN dan RAPBN-P.

"Ada BAP saksi, gamblang, saya bacakan ya. Ini terkait percakapan dengan terdakwa bahwa saksi pernah mengatakan, ini memang bukan pernyataan katanya, tapi saksi sendiri berikan uang ke tiga anggota Banggar, Sutan, Johnny, Asfihani (anggota Fraksi Partai Demokrat). Betul?" ucap hakim Ugo mengonfirmasi isi BAP kepada Karen.

Namun, lagi-lagi Karen mengaku telah meralat keterangannya dalam BAP tersebut. Karen meralatnya ketika diperiksa KPK sebagai saksi bagi Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Menurut Karen, keterangannya itu tidak dialaminya sendiri.

"Jadi, yang saya sampaikan ini yang saya alami sendiri, yang saya alami sendiri selama menjadi dirut, tidak pernah ada pengesahan APBN-P, untuk pengesahan APBN-P tidak gratis, tapi yang saya alami sendiri, tidak pernah ada peermintaan Komisi VII dan Banggar DPR," tutur Karen.

Namun, hakim Ugo meragukan pengakuan Karen tersebut. Menurut hakim, Karen mengakui adanya pemberian uang ke DPR bukan hanya dalam satu lembar BAP. Hakim Ugo pun membacakan BAP Karen yang selanjutnya.

"Ini tidak berhenti di situ, BAP selanjutnya, apakah DPR selalu minta uang, saksi jelaskan, untuk kepengurusan APBN dan APBN-P, anggota DPR selalu minta uang ke Kementerian ESDM, kemudian ESDM meminta kepada BUMN yang bergerak di bidang energi," kata hakim Ugo membacakan BAP Karen.

Selain itu, dalam BAP Karen juga terungkap adanya anggota Badan Anggaran DPR yang meminta fee dari kuota BBM. BAP itu pun ditandatangani Karen. "Ini ditandatangani dan diakui, ini bagaimana?" ucap hakim Ugo lagi.

Bukan hanya hakim, tim jaksa KPK pun mencecar Karen dengan pertanyaan seputar pemberian uang ke anggota DPR. Jaksa KPK mengonfirmasi apakah Karen pernah dilapori bahwa dua anak buahnya dipanggil anggota Komisi VII DPR terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) untuk Komisi VII. Namun, Karen mengaku tidak pernah dilapori mengenai hal itu dan tidak tahu soal pemanggilan dua anak buahnya oleh anggota DPR tersebut. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×