kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Karen bisa ditetapkan tersangka kesaksian palsu


Rabu, 05 Maret 2014 / 20:54 WIB
Karen bisa ditetapkan tersangka kesaksian palsu
ILUSTRASI. Arsenal menjadi pemuncak klasemen Liga Inggris 2022/2023 pekan 11.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan bisa ditetapkan menjadi tersangka karena menyampaikan keterangan palsu. Pernyataan Karen ketika menjadi saksi di persidangan berbeda dari pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Karen menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dalam sidang itu, sejumlah pernyataan Karen tidak sesuai dengan BAP yang dibuat selama penyidikan di KPK. Karen bisa bernasib sama seperti ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, yakni Said Faisal, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan memberi kesaksian palsu.

"Jadi kemungkinannya masih luas. Saya enggak mau ambil satu angle saja. Kalau dalam kasus RZ (Rusli Zainal), dia (Said) memang sudah keterlaluan sekali, sampai hakimnya bilang Anda sudah berbohong," kata Bambang di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Bambang menjelaskan, saksi memang berhak mencabut pernyataannya dalam BAP. Namun, harus ada dasar yang jelas dan rasional untuk memutuskan mencabut BAP. KPK tetap menjadikan BAP Karen sebagai acuan untuk melakukan klarifikasi dengan saksi lain.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/3/2014) kemarin, majelis hakim mengingatkan Karen untuk menyampaikan keterangan yang benar saat bersaksi. Selama bersaksi, Karen banyak menyampaikan keterangan yang berbeda dari keterangannya di BAP.

Sebelum diperingatkan, Karen kerap membantah keterangannya sendiri dalam BAP yang dibacakan majelis hakim. Tentang pemberian uang dari Pertamina kepada anggota DPR, misalnya, Karen membantah adanya pemberian uang dari Pertamina kepada anggota DPR, baik yang berkaitan dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara maupun yang berupa tunjangan hari raya (THR) untuk Komisi VII DPR. Menurut Karen, permintaan uang oleh anggota DPR tersebut hanya cerita yang dia dengar selama menjabat Dirut Pertamina sejak 2009.

Dalam BAP yang dibacakan hakim, Karen mengakui bahwa anggota DPR kerap meminta uang terkait pembahasan RAPBN dan RAPBN-P. BAP juga menyebut tiga nama anggota DPR yang meminta uang, yakni Sutan Bhatoegana, Johnny Allen, dan Asfihani.

Selain itu, dalam BAP-nya, Karen mengakui adanya anggota Badan Anggaran DPR yang meminta fee dari kuota bahan bakar minyak. Namun, kepada majelis hakim, Karen mengaku bahwa dia telah meralat pernyataannya mengenai aliran dana Pertamina ke DPR ketika diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno.

Karen merasa perlu meralat keterangannya itu karena dia tidak mengalami langsung permintaan uang oleh anggota DPR. Karen juga mengaku tidak pernah dilaporkan dua anak buahnya. Dalam BAP, keduanya pernah dipanggil Johnny dan Sutan terkait uang untuk DPR. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×