Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka KPK bakal menetapkan tersangka baru dari penyelidikan tersebut.
"Pengembangan dari kasus itu, tentu tidak sekadar hasil. Pasti penyelidik punya informasi yang cukup banyak, kemudian dibuka penyelidikan baru. Dalam proses persidangan bisa dihasilkan untuk penyelidikan baru," kata Jurubicara KPK Johan Budi, Selasa (4/3), di Jakarta.
Saat ditanya ke mana arah penyelidikan baru ini, Johan enggan mengungkapkannya terlebih dahulu. Dia menuturkan, dalam proses penyelidikan ini, tim KPK mendalami segala hal yang berkembang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan perkara mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. KPK juga mengembangkan fakta persidangan kasus Rudi yang berkembang selama ini, termasuk mengenai dugaan aliran uang ke anggota DPR.
Terkait penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno dan Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Kementerian ESDM.
Saat bersaksi dalam persidangan Rudi beberapa waktu lalu, Didi mengaku pernah diminta Waryono agar menyiapkan dana untuk pimpinan hingga semua anggota Komisi VII DPR. Menurutnya, uang tersebut berasal dari seseorang bernama Hardiyono dari SKK Migas. "Jumlahnya sekitar US$ 140.000 karena pimpinan US$ 7.500," kata Didi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2).
Uang itu, kata Didi, akan dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, Sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII. Didi menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat US$ 2.500, sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar US$ 7.500.
Ruangan Sri Utami pernah digeledah KPK terkait penyidikan perkara Waryono Karno. Dari ruangan Sri, tim penyidik KPK menyita uang sekitar Rp 2 miliar.
Dikonfirmasi soal keterangan Didi dalam persidangan ini, Johan mengatakan bahwa semua keterangan saksi maupun terdakwa akan ditindaklanjuti oleh KPK. "Apakah pengakuan itu didukung bukti apa tidak, apakah ada fakta-fakta yang mendukung, tentu melalui pendalaman," ujarnya. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News