kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Korlantas Polri Berencana Gunakan NIK KTP Sebagai Nomor SIM Mulai Tahun 2025


Sabtu, 08 Juni 2024 / 15:25 WIB
Korlantas Polri Berencana Gunakan NIK KTP Sebagai Nomor SIM Mulai Tahun 2025
ILUSTRASI. Layanan SIM Keliling.


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2025. 

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, rencana tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. 

Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda. Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat. 

“Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri, dikutip dari Humas Polri, Sabtu (8/6). 

Baca Juga: Perpanjang SIM Akhir Pekan Di SIM Keliling Bekasi Hari Ini (8/6) Mudah & Murah

Yusri melanjutkan, saat ini sistem NIK di Indonesia sangat baik, di mana setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak bayi baru lahir. 

Pihaknya juga berharap data SIM akan mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” kata Yusri. 

Langkah ini juga dianggap sebagai antisipasi untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas data. Single data ini akan membuat semua informasi terkait, seperti BPJS dan KTP, menjadi lebih mudah dikelola dan diakses. 

Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian. 

Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?

“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” kata Yusri. 

Rencana ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif, mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri Berencana Gunakan NIK KTP Sebagai Nomor SIM"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×