Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan program baru untuk mengatasi pengangguran. Program berupa 'gaji' selama enam bulan dan pelatihan vokasional tersebut diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Lewat Kartu Pra Kerja, para korban PHK ini akan menerima upah selama 6 bulan. Itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan tersebut akan merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca Juga: Ini kata KSPI soal omnibus law cipta lapangan kerja
Upah selama 6 bulan bagi korban PHK itu merupakan Jaminan Kehilangan Kerja (unemployment benefit) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJAMSOSTEK. Artinya, hanya pekerja korban PHK dari perusahaan yang sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan aturan soal upah bagi pekerja korban PHK masih digodok pemerintah, sehingga pihaknya masih menunggu skema pelaksanaannya dari pemerintah.
Baca Juga: 10 negara ini memberikan upah per jam tertinggi di dunia
"Skema Jaminan untuk pekerja yang terkena PHK masih digodok pemerintah sebagai pembuat kebijakan dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait. Belum bisa berikan infomasi yang bersifat teknis," kata Utoh kepada Kompas.com, Senin (30/12/2019).
Menurutnya, soal bagaimana mekanismenya nanti di lapangan, baik pembayaran gaji maupun penyelenggaraan pelatihan vokasi, BPJAMSOSTEK masih menunggu keputusan dari pemerintah setelah disahkannya RUU Omnibus Law. "BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara siap mendukung kebijakan pemerintah. Proses pembahasan masih berjalan, ini bagian dari omnibus law ketenagakerjaan yang sedang disiapkan pemerintah," tegas Utoh.
Tambahan benefit
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan skema unemployment benefit masuk dalam tambahan benefit dari BPJAMSOSTEK. "Sekarang BPJS (BPJAMSOSTEK) tidak punya yang namanya unemployment benefit. Jadi orang hanya ada jaminan hari tua, atau jaminan meninggal. Sekarang kita tambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Airlangga.
Baca Juga: KSPI sebut Indonesia belum siap terapkan sistem upah per jam, alasannya?
Selain manfaat pemberian insentif, pekerja yang terkena PHK juga bisa mengikuti pelatihan yang disediakan sehingga mendapat pekerjaan baru. "Karena orang itu sudah mengiur kan, peserta iuran. Jadi begitu dia mengiur, dia otomatis nanti dapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Meninggal, ada juga asuransi terhadap kehilangan pekerjaan," tutur dia.
Selain manfaat pemberian insentif, pekerja yang terkena PHK juga bisa mengikuti pelatihan yang disediakan sehingga mendapat pekerjaan baru. "Karena orang itu sudah mengiur kan, peserta iuran. Jadi begitu dia mengiur, dia otomatis nanti dapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Meninggal, ada juga asuransi terhadap kehilangan pekerjaan," tutur dia.
Baca Juga: Berdasarkan omnibus law, korban PHK akan dapat insentif setara 6 bulan gaji
Airlangga juga menyebut, unemployment benefit melalui BPJAMSOSTEK, tidak akan menambah iuran di lembaga pengelola dana pekerja tersebut.
"Tidak ada. Jadi ini tidak ada tambahan premi dari BPJAMSOSTEK," sebutnya.
Sementara itu, BPJAMSOSTEK ini sebagai pelengkap dari program kartu pra kerja yang diusung Presiden Jokowi dalam pemerintahan keduanya. Rencananya kartu pra kerja akan di-launching tahun ini dan dibuat secara bertahap.
Baca Juga: Banyak yang belum tahu, skema upah per jam hanya untuk pekerja jasa dan paruh waktu
Sebagai informasi, kartu pra kerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas dan sedang tidak dalam pendidikan formal atau juga untuk para pekerja aktif. "Ya itu memang kita hubungkan. Ini kan kita mesti keseimbangan. Jangan sampai pemerintah punya program hanya untuk yang tidak bekerja, tetapi yang bekerja tidak terlindungi. Jadi ini keduanya terlindungi," ucap Airlangga.
SUMBER: KOMPAS.com (Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban PHK Akan Diupah Selama 6 Bulan, Ini Kata BPJAMSOSTEK"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News