Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Selain manfaat pemberian insentif, pekerja yang terkena PHK juga bisa mengikuti pelatihan yang disediakan sehingga mendapat pekerjaan baru. "Karena orang itu sudah mengiur kan, peserta iuran. Jadi begitu dia mengiur, dia otomatis nanti dapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Meninggal, ada juga asuransi terhadap kehilangan pekerjaan," tutur dia.
Selain manfaat pemberian insentif, pekerja yang terkena PHK juga bisa mengikuti pelatihan yang disediakan sehingga mendapat pekerjaan baru. "Karena orang itu sudah mengiur kan, peserta iuran. Jadi begitu dia mengiur, dia otomatis nanti dapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Meninggal, ada juga asuransi terhadap kehilangan pekerjaan," tutur dia.
Baca Juga: Berdasarkan omnibus law, korban PHK akan dapat insentif setara 6 bulan gaji
Airlangga juga menyebut, unemployment benefit melalui BPJAMSOSTEK, tidak akan menambah iuran di lembaga pengelola dana pekerja tersebut.
"Tidak ada. Jadi ini tidak ada tambahan premi dari BPJAMSOSTEK," sebutnya.
Sementara itu, BPJAMSOSTEK ini sebagai pelengkap dari program kartu pra kerja yang diusung Presiden Jokowi dalam pemerintahan keduanya. Rencananya kartu pra kerja akan di-launching tahun ini dan dibuat secara bertahap.
Baca Juga: Banyak yang belum tahu, skema upah per jam hanya untuk pekerja jasa dan paruh waktu
Sebagai informasi, kartu pra kerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas dan sedang tidak dalam pendidikan formal atau juga untuk para pekerja aktif. "Ya itu memang kita hubungkan. Ini kan kita mesti keseimbangan. Jangan sampai pemerintah punya program hanya untuk yang tidak bekerja, tetapi yang bekerja tidak terlindungi. Jadi ini keduanya terlindungi," ucap Airlangga.
SUMBER: KOMPAS.com (Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban PHK Akan Diupah Selama 6 Bulan, Ini Kata BPJAMSOSTEK"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News