kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Konsultan proyek dari Italia mark up proyek irigasi


Sabtu, 09 April 2011 / 11:20 WIB
ILUSTRASI. Mobil tangki Pertamina


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Korps Adhiyaksa menangkap warga negara Italia, Giovanni Gandolfi, konsultan pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di Kementerian Pekerjaan Umum. Jaksa menduga Giovanni telah melakukan mark up biaya pelaksanaan proyek jasa konsultan pada kegiatan Water Resources and Irrigation Project (WISMP).

Juru Bicara Kejaksaan Agung (Kejagung), Noor Rachmad menjelaskan, Giovanni menjadi konsultan WISMP untuk 14 provinsi di seluruh Indonesia dengan total anggaran mencapai Rp 35 miliar. Namun, sejauh ini, ia menggelembungkan dana konsultasi sehingga ada kerugian negara sekitar Rp 6,5 miliar untuk tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Selain menyelidiki dugaan kecurangan Giovanni di 11 provinsi, jaksa juga menelisik dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum. "Kami sedang mengembangkan penyelidikan di provinsi lainnya," ungkap Noor Rachmad, Kamis (7/4) malam lalu.

Kasus ini terkuak saat intelijen Kejagung melakukan pemetaan proyek ini. Intel menemukan pekerjaan yang tak sesuai kontrak. Dari situlah terkuaknya praktik curang tersebut.

Rachmad menjelaskan, modus kejahatan mark up dana konsultasi yang dilakukan tersangka itu dengan melaporkan pekerjaan yang sejatinya fiktif. Selanjutnya, Giovanni mengajukan klaim pembayaran hasil kerja fiktifnya itu ke Kementerian PU dengan dokumen palsu.

Sihite, jaksa di satuan pidana khusus (Jampidsus) dan jaksa penyidik yang juga turut serta menangkap Giovanni, menyatakan, ada banyak bukti yang bisa menjerat Giovanni dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya berupa penerbitan invoice, kuitansi dan faktur-faktur fiktif.

Sebagai contoh ada beberapa kuitansi hotel, toko dan sebagainya, yang diklaim untuk pengajuan pembayaran. "Namun setelah kami melakukan klarifikasi, ternyata tidak ada," ujarnya.

Giovanni ditangkap tim dari Kejaksaaan Agung di apartemen SCBD kav 52-53, pada Kamis (7/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Jaksa langsung membawa tersangka ke Gedung Bundar Kejagung pukul 20.45 WIB. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan di kejaksaan, Giovanni akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×