kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Patrialis bantah revisi UU Tipikor perlemah pemberantasan korupsi


Senin, 28 Maret 2011 / 17:26 WIB
Patrialis bantah revisi UU Tipikor perlemah pemberantasan korupsi
ILUSTRASI. Setelah Barclays Bank memutuskan untuk tidak melanjutkan kerjasama sponsor, pengelola Liga Inggris memutuskan untuk berjalan sendiri mengarungi kompetisi. Keputusan ini semakin terkonfirmasi dengan beredarnya patch (stiker yang tertempel di lengan baju Pe


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah membantah revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertujuan melemahkan pemberantasan korupsi. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, revisi tersebut sebaliknya bertjuan menguatkan upaya pemberantasan korupsi.

Patrialis balik menuding, orang yang mengatakan revisi tersebut untuk melemahkan pemberantasan korupsi karena belum membaca atau membaca sepotong konsep revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Bacalah dulu konsepnya sehingga bisa berkomentar komprehensif yang benar memperketat ruang korupsi," ujar Patrialis seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (28/3).

Seperti yang diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi undang-undang tersebut melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Lembaga swadaya masyarakat yang bergiat dalam pemberantasan korupsi ini mencatat ada sembilan poin yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Salah satunya mengenai hukuman bagi koruptor. Patrialis mengakui, jika hukuman mati bagi koruptor dihapus dalam revisi tersebut. "Tapi bukan berarti itu harga mati diratifikasi konvensi internasional," tambahnya.

Begitu pula dengan hukuman denda bagi kerugian negara dibawah Rp 25 juta. Menurutnya, koruptor yang terbukti melakukan korupsi dibawah Rp 25 juta akan dikenakan denda lebih besar.

Tapi, ia mengaku jika orang tersebut masih tetap melakukan penyelewangan dana sebesar Rp. 25 juta maka tidak akan diampuni. "Itu hanya untuk satu kali aja. Kalau dia mengulang jangan diampuni," tambahnya.

Menurut Patrialis, rencananya sekitar satu atau dua bulan lagi draft revisi undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Sekarang masih di Kemenhukham," tutupnya.d

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×