Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pekan lalu, majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji hukuman 3,5 tahun penjara. Susno juga divonis denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menariknya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis tambahan buat Susno, berupa uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 4 miliar.
Nah, apa sebetulnya vonis uang pengganti ini? Menurut ahli hukum pidana Chairul Huda, vonis uang pengganti itu diatur dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 18 ayat 1 UU tersebut menyebutkan, selain pidana tambahan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ada pula beberapa pidana tambahan lain. Misalnya perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari hasil korupsi. Selain itu juga pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Nah, ayat pasal 18 UU Tipikor menegaskan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Charul mengatakan, putusan uang pengganti hanya terdapat dalam kasus tindak pidana. Namun tidak semua tindak pidana dapat dituntut dengan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Hukuman uang pengganti ini biasanya dikenakan kepada tindak pidana korupsi yang memiliki unsur atau kriteria merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, kata Chairul, terdakwa yang dijerat dengan pasal ini, wajib untuk mengganti sama besar atau sama banyaknya, dengan jumlah uang yang telah dikorupsinya itu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News