kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mengenal vonis uang pengganti dalam tindak pidana korupsi


Senin, 28 Maret 2011 / 09:55 WIB
Mengenal vonis uang pengganti dalam tindak pidana korupsi
ILUSTRASI. Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) antre menaiki pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat (24/4/2020). KBRI Colombo merepatriasi 335 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pekan lalu, majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji hukuman 3,5 tahun penjara. Susno juga divonis denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menariknya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis tambahan buat Susno, berupa uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 4 miliar.

Nah, apa sebetulnya vonis uang pengganti ini? Menurut ahli hukum pidana Chairul Huda, vonis uang pengganti itu diatur dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 18 ayat 1 UU tersebut menyebutkan, selain pidana tambahan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ada pula beberapa pidana tambahan lain. Misalnya perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari hasil korupsi. Selain itu juga pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Nah, ayat pasal 18 UU Tipikor menegaskan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Charul mengatakan, putusan uang pengganti hanya terdapat dalam kasus tindak pidana. Namun tidak semua tindak pidana dapat dituntut dengan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Hukuman uang pengganti ini biasanya dikenakan kepada tindak pidana korupsi yang memiliki unsur atau kriteria merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, kata Chairul, terdakwa yang dijerat dengan pasal ini, wajib untuk mengganti sama besar atau sama banyaknya, dengan jumlah uang yang telah dikorupsinya itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×