Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar bunga obligasi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) nampaknya bikin ketar-ketir para krediturnya. Alhasil Tiga Pilar kini dibanjiri permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tak hanya dari kreditur, seorang konsultan hukum juga turut mengajukan PKPU ke Tiga Pilar.
Adalah Soeharso, konsultan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang mengajukan PKPU kepada Tiga Pilar terkait jasa pengurusan seluruh merek-merek Tiga Pilar. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 120/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 14 Agustus 2018.
"Pemohon telah memberikan jasa pengurusan untuk semua merek-merek milik termohon, dimana atas pekerjaan yang telah dilakukan, maka terdapat biaya jasa yang wajib dibayarkan termohon," tulis kuasa hukum pemohon Mardiansyah dari Kantor Hukum Mardiansyah & Asociates dalam berkas permohonan yang didapatkan KONTAN.
Dalam permohonan, Soeharso menagih biaya jasa senilai Rp 55,7 juta, dan US$ 2.120. Biaya jasa tersebut telah ditagihkan dengan rincian pada 7 Februari 2018 senilai Rp 50,7 juta, pada 22 Februari 2018 senilai Rp 1,2 juta, dan pada 19 Maret 2018 senilai Rp 3,8 juta dan US$ 2.120.
Tak juga dapat pembayaran, Soeharso telah mengirim somasi kepada Tiga Pilar pada 5 Juni 2018, namun hingga pendaftaran perkara dilakukan belum ada pembayaran yang dilakukan. "Sampai dengan lewat jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan, bahkan sampai diajukannya permohonan PKPU, termohon tetap tidak membayar utangnya," lanjut Mardiansyah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tiga Pilar Pringgo Sanyoto ketika dikonfirmasi soal permohonan ini mengaku belum mendapat penunjukan dari Tiga Pilar. "Sampai sekarang belum ada penunjukan, dan tidak tahu juga apalah saya yang diberi kuasa atau tidak," katanya saat dihubungi KONTAN, Senin (20/8).
Sementara, Direktur Utama Tiga Pilar Joko Mogoginta pun belum memberikan tanggapan soal ini. Sambungan telepon dan pesan pendek dari KONTAN tak mendapat respons. Asal tahu, sidang perdana pekara ini, dijadwalkan digelar pada Senin, 27 Agustus 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News