kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sinarmas kembali ajukan PKPU Tiga Pilar (AISA)


Senin, 20 Agustus 2018 / 21:21 WIB
Sinarmas kembali ajukan PKPU Tiga Pilar (AISA)
ILUSTRASI. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membacakan amar putusan sidang PKPU Tiga Pilar


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua anak usaha Grup Sinarmas kembali ajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Ini ketiga kalinya permohonan PKPU diajukan grup Sinarmas.

Permohonan baru ini tercatat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 120/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 14 Agustus 2018. Sementara pemohonnya adalah PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa.

Terkait permohonan ini, Kontan.co.id belum berhasil menghubungi kuasa hukum pemohon Marx Andryan dari Kantor Hukum Marx & Co. Sambungan telepon maupun pesan pendek yang dikirim Kontan.co.id sejak Minggu (19/8) tak direspon.

Meski demikian, dari berkas permohonan yang didapatkan Kontan.co.id diketahui dua anak usaha Sinarmas kembali mengajukan PKPU ihwal Surat Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013.

Dari dua surat utang tersebut, Sinarmas Asset punya tagihan senilai Rp 21,14 miliar, sementara Simas Jiwa punya tagihan senilai Rp 16,77 miliar. Permohonan diajukan sebab Tiga Pilar memang telah gagal membayar bunga dua surat utang tersebut.

Dalam berkas, Marx mendalilkan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya, yang menurutnya pemegang surat utang (bond holder) dapat mengajukan PKPU tanpa melalui Wali Amanat.

"Bahwa termohon PKPU mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pemohon. Maka berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, dan penjelasannya, pemohon selaku pemegang obligasi masing-masing memiliki hak untuk langsung mengajukan permohonan PKPU atau kepailitan terhadap termohon tanpa harus melalui perantara Wali Amanat," tulis Marx dalam berkas permohonan.

Asal tahu, dalil ini sebelumnya tak diterima Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan PKPU dari anak Sinarmas lainnya pada 13 Agustus 2018 lalu. Sebab Majelis Hakim menilai pengajuan PKPU oleh bond holder harus melalui Wali Amanat.

Permohonan tersebut diajukan oleh PT Sinartama Gunita; PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG; dan PT Teknologi Mitra Digital dan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 18 Juli 2018 lalu.

Total tagihan dalam permohonan ini senilai Rp 369,02 miliar. Rinciannya Sinartama menagih utang Rp 22 juta yang berasal dari jasa yang diberikannya dalam mengelola dan memelihara data saham Tiga Pilar untuk periode Juni 2018 hingga Mei 2019.

Sementara tagihan Sinarmas MSIG Rp 300 miliar, dan Teknologi Mitra Rp 69 miliar, keduanya berasal dari surat utang yang sama: Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013.

Sementara satu permohonan lain dari Sinarmas diajukan oleh PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG. Permohonan didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 6 Juli 2018 dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Tagihan dalam permohonan ini soal surat utang yang sama, nilainya Sinarmas Asset menagih Rp 1,02 miliar, sementara Sinarmas MSIG menagih Rp 14,12 miliar. Sayangnya, pada 18 Juli 2018 dalam sidang perdana, permohonan ini dicabut oleh dua Sinarmas ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tiga Pilar Pringgo Sanyoto ketika dikonfirmasi soal permohonan ini mengaku belum mendapat penunjukan dari Tiga Pilar.

"Sampai sekarang belum ada penunjukan, dan tidak tahu juga apalah saya yang diberi kuasa atau tidak," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/8).

Meski demikian, Pringgo menilai permohonan PKPU baru dari Sinarmas ini janggal. Sebab, pada hari yang sama ada permohonan serupa.

"Kalau menurut saya ini tak diperbolehkan dalam Hukum Acara Perdata, karena harusnya diputus dulu perkara yang sudah masuk," sambung Pringgo.

Sebelum permohonan Sinarmas masuk, pada tanggal yang sama memang telah ada permohonan PKPU ke Tiga Pilar dari seorang bernama Soeharso. Nomor perkaranya 120/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst yang juga terdaftar pada 14 Agustus 2018.

Dalam permohonan, Soeharso menagih biaya jasa senilai Rp 55,7 juta, dan US$ 2.120. Biaya jasa tersebut terkait pengurusan merek-merek Tiga Pilar yang dilakukan Soeharso sebagai konsultan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Pemohon telah memberikan jasa pengurusan untuk semua merek-merek milik termohon, dimana atas pekerjaan yang telah dilakukan, maka terdapat biaya jasa yang wajib dibayarkan termohon," tulis kuasa hukum pemohon Mardiansyah dari Kantor Hukum Mardiansyah & Asociates dalam berkas permohonan yang didapatkan Kontan.co.id.

Soal dua permohonan baru ini, Direktur Tiga Pilar Joko Mogoginta belum berikan konfirmasi. Sambungan telepon dan pesan pendek Kontan.co.id tak diresponnya. Sama seperti permohonan PKPU Sinarmas, sidang perdana perkara PKPU yang diajukan Soeharso dijadwalkan digelar pada Senin, 27 Agustus 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×