Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum yang membelit PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) beserta anak usahanya kian menggurita. Terbaru, dua permohonan restrukturisasi utang melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tertuju untuk Tiga Pilar mendarat di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Walhasil, Tiga Pilar dan entitas usahanya kini harus menghadapi tujuh permohonan PKPU Permohonan PKPU teranyar atas Tiga Pilar datang dari Soeharso.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 120/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Kemudian, permohonan gres lainnya dari PT Sinarmas Asset Management dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG yang terdaftar dengan Nomor 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Kedua perkara itu masuk ke PN Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2018.
Belum jelas alasan permohonan tersebut. KONTAN belum mendapatkan konfirmasi dari kuasa hukum Sinarmas Asset dan Asuransi Sinarmas Marx Andryan. Sambungan telepon maupun pesan pendek dari KONTAN tak direspon. Yang jelas, sebelumnya, kedua perusahaan itu sudah mengajukan PKPU kepada AISA karena bunga obligasi yang jatuh tempo. Tapi, upaya itu kandas.
Ganggu restrukturisasi
Tambahan kasus ini semakin mempersulit persoalan Tiga Pilar. Selain kasus hukum, internal Tiga Pilar juga terpecah. Komisaris Tiga Pilar minta tiga direksi lengser karena sudah diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) akhir Juli lalu. Mereka adalah Direktur Utama Joko Mogoginta, Direktur Budhi Istanto, dan Direktur Hendra Adisubrata.
Tapi, para direksi membantah hal itu. Joko mengklaim, tak ada pergantian jajaran direksi dalam RUPS. Di luar polemik internal, Joko mengakui, ada permohonan PKPU lagi atas Tiga Pilar. Sayang, ia enggan menjelaskan duduk perkara dari permohonan itu.
Yang jelas, banyaknya permohonan PKPU mengganggu manajemen Tiga Pilar menyelesaikan restrukturisasi utang. "Kalau dibilang mengganggu, ya, pasti," ujar Joko kepada KONTAN, Ahad (19/8).
Saat ini, anak usaha Tiga Pilar tengah menyusun proposal perdamaian atas permohonan PKPU di PN Semarang. PKPU itu diajukan PT Hardosoloplast kepada PT Sukses Abadi Karya Inti, PT Dunia Pangan, PT Jatisari Srirejeki, PT Indo Beras Unggul.
Sebelumnya, Tiga Pilar menyatakan, akan menyelesaikan persoalan utang dengan menjual unit bisnis beras. Tetapi, sejauh ini belum ada hasilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News