kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banjir gugatan hambat restrukturisasi utang Tiga Pilar Sejahtera (AISA)


Minggu, 19 Agustus 2018 / 18:19 WIB
Banjir gugatan hambat restrukturisasi utang Tiga Pilar Sejahtera (AISA)
ILUSTRASI. Kasus AISA


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kembali dihadapi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA). Direktur Utama Tiga Pilar Joko Mogoginta bilang, hal tersebut menganggu upaya restrukturisasi.

"Tahu dari mana ada permohonan PKPU lagi? Tapi, kalau dibilang menganggu ya pasti," kata Joko kepada Kontan.co.id, Minggu (19/8).

Sementara dari pemberitaan KONTAN sebelumnya, Tiga Pilar menyatakan akan melakukan beberapa langkah untuk membayar utang-utangnya.

Misalnya, utang obligasi senilai Rp 2,1 triliun akan dikonversi menjadi saham, jika utang tersebut tak bisa dilunasi secara tunai. Kemudian utang bank senilai Rp 1 triliun, juga akan dibayarkan. Tiga Pilar juga berniat menggelar rights issue senilai Rp 500 miliar. Ditambah menjual unit bisnis beras yang dimiliki Tiga Pilar yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun.

"Saya rasa bukan itu, nanti ditanyakan dulu ke Corporate Finance. Yang pasti sudah diketahui bersama beberapa waktu lalu. Bukan seperti yang kamu sebut," lanjut Joko.

Meski menolak, Joko juga enggan merinci ikhtiar Tiga Pilar merestrukturisasi utang-utangnya. Ia hanya memastikan bahwa penjualan unit bisnis beras akan dilakukan. "Divisi beras dari awal akan kami jual," lanjutnya.

Yang pasti Joko memastikan, bahwa upaya restrukturisasi utang Tiga Pilar akan dilakukan walaupun permohonan PKPU kepada Tiga Pilar makin melimpah. "Restrukturisasi kan jadi kacau nih, maunya kami ya tentu restrukturisasi berjalan baik dan lancar. Dan berdamai kan harus ada permohonan serius dari kedua pihak," sambung Joko.

Asal tahu, kini Tiga Pilar harus kembali berhadapan dengan dua permohonan PKPU baru. Pertama dari seorang bernama Soeharso, yang terdaftar dengan nomor perkara 120/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Kedua oleh PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa yang terdaftar dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Kedua perkara didaftarkan pada 14 Agustus 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Terkait permohonan PKPU baru ini, Kontan.co.id belum mendapatkan konfirmasi dari kuasa hukum dua Sinarmas Marx Andryan dari Kantor Hukum Marx & Co. Sambungan telepon maupun pesan pendek Kontan.co.id tak diresponnya.

Sementara itu, kuasa Hukum Tiga Pilar Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Asociates mengaku malah belum ditunjuk Tiga Pilar.

Dari catatan Kontan.co.id, dengan tambahan dua perkara, setidaknya Tiga Pilar dan entitas anaknya hingga saat ini telah menghadapi tujuh permohonan PKPU.

Pertama, permohonan dari PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG kepada Tiga Pilar. Diketahui, Sinarmas Asset memegang Obligasi TPS Food I 2013 senilai Rp 21,147 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food II 2016 senilai Rp 296 miliar. Sementara Asuransi Jiwa Sinarmas memiliki Obligasi TPS Food I 2013 senilai Rp 100 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food I 2013 senilai Rp 200 miliar. Namun permohonan ini dicabut ketika sidang perdana digelar.

Kedua, ada permohonan dari PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas, dan PT Teknologi Mitra Digital. Dalam permohonan ini, Sinartama menagih utang senilai Rp 22 juta yang berasal dari jasa yang diberikannya dalam mengelola dan memelihara data saham Tiga Pilar untuk periode Juni 2018 hingga Mei 2019.

Sementara Sinarmas MSIG menagihkan utang dari obligasi terbitan Tiga Pilar yang dimilikinya senilai Rp 300 miliar. Nilai tersebut berasal dari Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 100 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food 1/2013 senilai Rp 200 miliar.

Sedangkan Teknologi Mitra menagih utang Tiga Pilar senilai Rp 69 miliar dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Permohonan ini kemudian ditolak, dengan alasan pamegang obligasi tak bisa mengajukan permohonan PKPU. Hanya Wali Amanat yang mengajukan.

Ketiga, ada permohonan PKPU dari PT Hardo Soloplast kepada empat entitas Tiga Pilar: PT Sukses Abadi Karya Inti; PT Dunia Pangan; PT Jatisari Srirejeki; dan PT Indo Beras Unggul. Permohonan dengan nilai tagihan senilai Rp 46,25 juta atas biaya produksi karung beras oleh Soloplast telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang.

Keempat, dan kelima adalah permohonan yang diajukan oleh PT Bank UOB Indonesia di dua tempat. Di Pengadilan Niaga Semarang, UOB mengajukan PKPU kepada PT Tiga Pilar Sejahtera, dan PT Poly Meditra Indonesia. Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, UOB mengajukan PKPU kepada PT Putra Taro Paloma, dan PT Balaraja Bisco Paloma. Kedua perkara didaftarkan bersamaan pada 9 Agustus 2018, dan baru akan menjalani sidang perdana Senin (20/8) esok.

Kuasa hukum UOB Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners bilang, di Semarang UOB menagih utang senilai Rp 55,33 miliar kepada empat perusahaan: Tiga Pilar; Tiga Pilar (entitas anak); Poly Meditra; dan Putra Taro.

"Debitur ini sebenarnya ada empat, dalam arti mereka mengikatkan diri bersama-sama. Dalam perjanjian kredit dinyatakan bahwa masing-masing debitur bertanggung jawab atas utang yang diberikan," kata Swandy saat dihubungi KONTAN pekan lalu.

Sementara di Jakarta Pusat, tagihan kepada Putra Taro dan Balaraja terpisah dari tagihan tadi. Nilainya mencapai Rp 188,02 miliar yang berasal dari tiga fasilitas kredit yang diberikan UOB kepada Putra Taro. Pertama Comitted Term Loan dengan nilai total Rp 87,42 miliar, kedua fasilitas Trust Receipt dan Clean Trust Receipt senilai total Rp 82,67 miliar, dan terakhir fasilitas overdraft senilai Rp 17,82 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×