kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Konsorsium asuransi BMN, Kemkeu: Semua perusahaan resmi yang layak berhak masuk


Selasa, 02 Juli 2019 / 20:57 WIB
Konsorsium asuransi BMN, Kemkeu: Semua perusahaan resmi yang layak berhak masuk


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan baru terkait pengasuransian Barang Milik Negara (BMN). Terdapat beberapa perubahan dalam beleid tersebut, mulai dari objek BMN yang dapat diasuransi hingga pelaksana pengasuransian yang wajib melalui konsorsium perusahaan asuransi. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Aturan ini menggantikan PMK sebelumnya yaitu Nomor 247 Tahun 2016.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu Isa Rachmatawarta menjelaskan, penerbitan PMK baru tersebut memang untuk mendukung rencana pemerintah mengasuransikan BMN pada konsorsium perusahaan asuransi di dalam negeri.

“Kita sudah diskusikan dengan berbagai pihak termasuk dengan KPPU, bahwa kapasitas perusahaan-perusahaan asuransi Indonesia secara individual itu tidak akan mampu menampung seluruh BMN,” ujarnya saat ditemui Kontan.co.id di kompleks DPR, Selasa (2/7).

Oleh karena itu, kerja sama perusahaan-perusahaan asuransi melalui pembentukan konsorsium menjadi solusi agar kapasitas perusahaan memadai untuk menanggung asuransi BMN.

Mengenai objek asuransi BMN, Isa juga mengakui bahwa selanjutnya hanya gedung dan bangunan yang di-cover oleh asuransi BMN tersebut.

Alasannya, pengasuransian jenis barang lain seperti jembatan dan alat angkutan membutuhkan kejelasan yang lebih komprehensif terkait penyebab kerusakan yang dapat ditanggung oleh asuransi.

“Setelah berkonsultasi dengan industri asuransi, mereka katakan masih perlu kesepahaman yang sama apakah satu jembatan, misalnya, roboh karena malapetaka atau karena jembatannya aus (faktor usia), asuransi kan tidak menanggung untuk itu (faktor usia),” terangnya.

Namun, Isa menjelaskan, pengasuransian BMN jenis lainnya akan tetap dikaji oleh pemerintah pada tahap selanjutnya. Untuk tahap pertama, pengasuransian BMN oleh konsorsium hanya ditujukan untuk gedung dan bangunan yang dianggap lebih mudah diidentifikasi faktor penyebab kerusakannya.

Terkait berapa potensi nilai BMN yang akan diasuransikan oleh pemerintah, Isa enggan menjawab. “Saya belum mau menyebutkan itu, itu yang sekarang sedang kita kerjakan,” pungkasnya.

Ia juga belum memberi gambaran, perusahaan-perusahaan asuransi apa saja yang berpotensi masuk dalam konsorsium asuransi BMN tersebut. Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lah yang akan lebih banyak memberikan pandangan dan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan asuransi mana saja yang layak masuk, serta berpotensi menjadi pemimpin konsorsium nantinya.

Yang pasti, Isa menegaskan, setiap perusahaan asuransi yang sudah mendapat izin OJK untuk beroperasi di Indonesia berhak mendapat kesempatan yang sama untuk tergabung dalam konsorsium asuransi BMN.

“Termasuk asing nanti kita lihat. Perusahaan asuransi yang sudah mendapat izin dari OJK untuk beroperasi di Indonesia seharusnya kita treat sama,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×