Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan baru terkait pengasuransian Barang Milik Negara (BMN). Terdapat beberapa perubahan dalam beleid tersebut, mulai dari objek BMN yang dapat diasuransi hingga pelaksana pengasuransian yang wajib melalui konsorsium perusahaan asuransi.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Aturan ini menggantikan PMK sebelumnya yaitu Nomor 247 Tahun 2016.
“Bahwa untuk menyikapi kondisi dan praktik pengelolaan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara perlu diganti,” tulis Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam pertimbangannya.
Terdapat beberapa perubahan dalam PMK 97/2019. Menteri Keuangan selaku pengelola barang sebelumnya hanya memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan pengasuransian dan menetapkan objek asuransi BMN. Kini, Menkeu juga berwenang dalam menentukan produk asuransi yang dapat digunakan dalam pengasuransian BMN.
Pada ayat 2 pasal 8 aturan tersebut, ditetapkan Konsorsium Asuransi BMN sebagai pihak yang menyediakan pertanggungan terhadap BMN yang diasuransikan.
Konsorsium Asuransi BMN dijelaskan sebagai kumpulan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang terdiri dari ketua konsorsium dan anggota konsorsium, yang tergabung bersama serta terikat dalam kontrak konsorsium untuk memberikan dan menyelenggarakan pengasuransian BMN.
Konsorsium wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan polis sampai berakhirnya masa pertanggungan asuransi BMN yang bersangkutan, termasuk apabila terdapat perubahan keanggotaan dalam konsorsium asuransi BMN tersebut.
Pada pasal 10, Menkeu menyatakan, konsorsium asuransi BMN mesti diketuai oleh salah satu perusahaan asuransi yang telah bergabung dalam konsorsium tersebut.
Selanjutnya, penyediaan jasa asuransi BMN akan dituangkan dalam perjanjian antara Kemkeu dengan pimpinan perusahaan asuransi yang menjadi ketua konsorsium.
Perubahan selanjutnya terdapat pada objek asuransi BMN. Pada aturan sebelumnya, BMN yang dapat diasuransikan meliputi gedung dan bangunan, jembatan, alat angkutan darat atau apung atau udara bermotor, serta BMN yang ditetapkan oleh Menkeu sebagai pengelola barang.
Kini, objek BMN yang dapat diasuransikan hanya meliputi gedung dan bangunan. Objek tersebut dapat mengikutsertakan sarana dan prasarana seperti komponen struktural, komponen mekanikal, komponen elektrikal, dan komponen tata ruang luar.
Sementara, BMN di luar objek asuransi yang ditetapkan dalam beleid ini tetap dapat diasuransikan, namun dengan ketentuan besaran premi yang berbeda dan tidak wajib oleh perusahaan asuransi di dalam konsorsium.
Selain itu, Menkeu juga kini menetapkan jangka waktu pengasuransian yaitu satu tahun sejak ditandatanganinya Polis. Adapun, besaran premi asuransi BMN yang tercantum pada polis mengikuti tarif yang tercantum pada perjanjian.
Perubahan selanjutnya, Kemkeu menetapkan penyelesaian klaim oleh Konsorsium Asuransi BMN diberikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan. Uang tunai tersebut disetorkan ke rekening umum negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Setelahnya, pengadaan atas BMN yang dipertanggungkan baru dilakukan setelah Konsorsium menyelesaikan klaim dalam bentuk uang tunai tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News