kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.537.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

Konsensus pajak internasional tercapai, ini kata ekonom CITA


Kamis, 15 Juli 2021 / 20:47 WIB
ILUSTRASI. Warga membeli barang secara online melalui gadget miliknya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). Konsensus pajak internasional tercapai, ini kata ekonom CITA.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan konsensus perpajakan internasional akan banyak menguntungkan Indonesia sebagai negara yang diterpa penginderaan pajak. 

Dalam Pillar I, perusahaan yang tidak punya physical presence dapat dipajaki oleh Indonesia. Sehingga aturan yang dibuat pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk mengenakan PPh terhadap perusahaan asing atas dasar significant economic presence bisa diterapkan tanpa potensi adanya konflik antar negara. 

Setali tiga uang, Pilar 1 dapat menarik PPh perusahaan digital asing meski tak memiliki kantor di Indonesia. Ia menilai pada 2023 mendatang potensi pajak digital dapat terus menggeliat. Terlebih, beberapa perusahaan digital asing sudah diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN). 

“Sementara dalam pillar II, tentu mencegah tekanan tarif PPh badan lebih mendalam dengan adanya tarif yang berlaku secara internasional,” kata Fajry. 

Baca Juga: Sri Mulyani tegaskan komitmen pemerintah perkuat pasar keuangan syariah

Sebelumnya, Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral yang tergabung dalam forum G20 menyepakati sistem perpajakan internasional dengan telah ditetapkannya Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization  of the Economy.

Tercapainya kesepakatan tersebut setelah lebih dari satu dekade didiskusikan menunjukkan keberhasilan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan digitalisasi dan globalisasi ekonomi, khususnya terkait mengatasi Base Erosion Profit Shifting (BEPS).  

Kesepakatan ini mencakup 2 pilar yang bertujuan untuk memberikan hak pemajakan yang lebih adil dan berkepastian hukum dalam mengatasi BEPS akibat adanya globalisasi dan digitalisasi ekonomi tersebut. 

Dalam Pilar 1, negara pasar dapat memajaki suatu perusahaan multinasional hanya bila perusahaan tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sehingga menyebabkan kesulitan atau kecilnya kemungkinan untuk memajaki. Namun dengan adanya kesepakatan Pilar 1, hak pemajakan negara pasar tidak lagi terkendala ketentuan terkait BUT tersebut. 

Selanjutnya, kesepakatan Pilar 2 ditujukan untuk mengatasi isu BEPS lainnya dengan memastikan perusahaan multinasional dengan minimum omset konsolidasi sebesar € 750 juta harus membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum 15% di negara domisili.

Selanjutnya: Sistem pajak internasional disepakati, RI bisa pajaki 100 perusahaan multinasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×