Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonannya terkait dengan pengalihan tahanan.
Hal ini dia ajukan mengingat kondisi kesehatannya yang masih naik turun hingga harus bolak-balik masuk rumah sakit.
“Dengan segala kerendahan hati, saya ingin memohon dikabulkan permintaan kami untuk penggantian status tahanan, yang mulia,” ujar Nadiem, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Saat ditanya kondisi kesehatannya hari ini, Nadiem mengaku siap mengikuti sidang.
Tetapi, dia melaporkan, dirinya harus dibantarkan dari tahanan karena masuk rumah sakit sejak Selasa minggu lalu.
Baca Juga: Vape Tak Bisa Dilarang Total, BPOM Pilih Pengawasan di Tengah Ancaman Narkoba
“Kondisi kesehatan saya masih naik turun. Kemarin saya demam dua hari karena imunitas drop, jadi harus dibantarkan dari hari Selasa sampai hari Minggu,” ujar Nadiem.
Pendiri Gojek ini masuk rumah sakit tidak lama setelah selesai sidang pada Senin (13/4/2026).
Dia masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena mengalami demam hingga 41 derajat Celcius.
Nadiem menegaskan, dia ingin segera sembuh agar bisa mengikuti persidangan tanpa gangguan. Nadiem mengatakan, dia butuh menjalani operasi.
Tetapi, kondisi rutan yang tidak steril menyulitkan proses pemulihannya.
“Operasi itu tidak bisa dilakukan kalau saya tidak, atau akan kemungkinan gagalnya itu sangat tinggi kalau tidak dalam kondisi yang steril dengan akses perawatan,” kata dia.
Atas permintaan ini, majelis hakim belum menyatakan sikap dan masih bermusyawarah.
Sejak kasus ini bergulir di sidang pada Desember 2025, kondisi kesehatan Nadiem memang naik turun.
Dia sudah lebih dahulu dioperasi hingga pembacaan dakwaannya diundur ke awal Januari 2026. Saat persidangan berlangsung, kondisi kesehatan Nadiem juga naik turun.
Pada sidang tanggal Kamis (5/3/2026), Nadiem mengaku kondisi kesehatannya menurun bahkan perlu dirawat secara intensif.
Nadiem diketahui berulang kali menjalani operasi atas penyakit yang dideritanya.
Beberapa waktu yang lalu pihak yang juga sudah mengajukan kembali permohonan untuk pengalihan tahanan.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief;
Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih. Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Rekrutmen Manager Kopdes dan Kampung Nelayan Dibuka, Ada 300.000 Lebih Pendaftar
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/20/11282131/nadiem-minta-hakim-kabulkan-pengalihan-tahanan-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













