kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,72   -3,94   -0.44%
  • EMAS1.368.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kompolnas akui proses usulan Kapolri tak sempurna


Selasa, 13 Januari 2015 / 17:15 WIB
Kompolnas akui proses usulan Kapolri tak sempurna
ILUSTRASI. Aktivitas karyawan perkantoran di Jakarta, Rabu (5/7/2023). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/07/2023.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui proses pengusulan Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tahun 2013 kepada Presiden lebih sempurna dibanding tahun ini.

Pasalnya, kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, tahun ini tidak ada proses wawancara dan tidak meminta rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sebetulnya kalau dikaitkan tahun lalu 2013, kita lakukan cukup sempurna. Jadi ada assesment, wawancaranya, permintaan kepala KPK, PPATK, dan Komnas HAM ketika itu," ungkap Adrianus di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Namun tahun ini, karena kali ini cepat sekali permintaan dari presiden Joko Widodo (Jokowi) maka, jelas Komisioner Kompolnas, pihaknya, tidak sempat terlebih dahulu melakukan proses pada 2013 sebelum menyerahkan nama-nama calon Kapolri kepada Presiden.

"Kami seadanya dalam arti bahwa kami tidak bisa meminta KPK dan PPATK dan Komnas HAM. Juga tIdak bisa melakukan wawancara kepada mereka," tuturnya.

Tapi, tegas Adrianus, secara normatif dan prosedural Kompolnas sudah melakukan cara-cara yang cukup sebagaimana dikatakan dalam UU yakni, memberikan saran dan pertimbangan mengusulkan calon kapolri. "Untuk itu kami melakukan pencarian penelusuran ke mana-mana calon kapolri yang layak administratif dan normatif," jelasnya.

Apa pendekatannya? Jawab Adrianus, pertama harus perwira polri. Dan Komjen Pol Budi Gunawan juga perwira yang aktif dengan pangkat Komjen, jabatannya eselon satu.
Selain itu, juga syarat tambahan yakni usia aktif 2 tahun sebelum pensiun. Demikian pula pernah jadi kapolda di Polda tipe A.

"Itu syarat normatif yang kami lakukan untuk itu maka masukan dari mana-mana. Selain itu kemudian sebagaimana dikatakan dalam UU, kompolnas memberikan saran dan pertimbangan ke presiden," ucapnya.

Lanjutnya, terkait 5 nama calon Kapolri yang diusulkan kepada Presiden, Kompolnas memberikan pertimbangan berdasarkan data based yang dimiliki. Ada berdasarkan laporan yang dapat terkait dengan 5 calon tersebut. "Ada yang positif ada yang negatif, ada yang baik dan tidak baik. Tetapi, kemudian kalau presiden pilih salah satunya itu pilihan presiden,"katanya. (Srihandriatmo Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×