Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah melakukan penyelidikan kasus yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sejak Juli 2014. Hasilnya, pada Senin (12/1), KPK meyakini ada tindak pidana yang dilakukan Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006.
"Setengah tahun lebih kita lakukan penyelidikan transaksi mencurigakan," kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada Metro TV mengatakan, awalnya ada laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang disampaikan kepada Kapolri pada tahun 2010. Saat itu, kata dia, ada jawaban dari Bareskrim Polri terhadap LHA tersebut.
KPK, kata Bambang, tidak mendapatkan laporan tersebut dari Polri. Namun, pihaknya mendapat laporan soal LHA itu dari masyarakat yang mengadu. "Maka, dilakukan kajian," ujarnya.
Bambang menambahkan, saat ekspose tahun 2013, pihaknya memutuskan perlu ada kajian lain. KPK lalu mendapat bahan dari LHKPN dan beberapa kajian lain hingga akhirnya menemukan adanya dua alat bukti. KPK kemudian memutuskan meningkatkan ke tahap penyidikan.
Ketika ditanya soal besaran uang yang diduga terkait pidana, Bambang tidak mau mengungkapkannya. Menurut dia, substansi perkara akan dijabarkan dalam dakwaan di pengadilan nantinya. "Semua data pasti dimiliki," kata Bambang.
Budi Gunawan merupakan calon tunggal kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo kepada DPR. Pencalonan tersebut dikritik berbagai pihak. Ia sempat dikaitkan dengan kepemilikan rekening gendut.
Terlebih lagi, Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak para calon kepala Kepolisian RI. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News