Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK menduga ada transaksi mencurigakan atau tidak wajar yang dilakukan Budi Gunawan.
"Kita ingin sampaikan progress report kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar dari pejabat negara. Bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan tersangka Komjen BG dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Selasa (13/1).
Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.
Abraham mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014.
"Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abraham.
Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri dikritik berbagai pihak. Ia sempat dikaitkan dengan kepemilikan rekening gendut. Apalagi, Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak para calon Kapolri. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News