kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komnas Pengendalian Tembakau tuntut cabut penundaan kenaikan cukai


Selasa, 06 November 2018 / 20:26 WIB
Komnas Pengendalian Tembakau tuntut cabut penundaan kenaikan cukai
ILUSTRASI. ilustrasi kesehatan bahaya rokok - tembakau


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menuntut kebijakan penundaan kenaikan cukai tembakau dicabut.

"Presiden tidak harus menunda, terus menyelesaikan kebijakan," ujar Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo saat konferensi pers, Selasa (6/11).

Kebijakan yang diambil oleh presiden dinilai sangat berpengaruh pada masyarakat. Komnas PT pun akan terus menyuarakan kebijakan yang salah tersebut pada masyarakat.

Prijo menekankan, presiden harus meneruskan kebijakan penaikkan cukai rokok. Pasalnya pada Undnag Undang (UU), pemerintah memiliki kewenangan menaikkan cukai hingga 57%.

Saat ini cukai rokok masih pada angka 40% sehingga masih belum efektif menekan angka perokok. Oleh karena itu kebijakan pemerintah menurunkan perokok perlu dilanjutkan.

Hal serupa pun diungkapkan oleh Anindita Sitepu, Direktur Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI). Anindita bilang pemerintah perlu terus melanjutkan kebijakan menaikkan tarif cukai dan penyederhanaan golongan rokok.

"Indonesia memiliki potensi untuk mengurangi prevalensi perokok bahkan mengurangi beban ekonomi yang kini ditanggung akibat penyakit terkait rokok," terang Anindita.

Sebanyak 7 organisasi menuntut pemerintah untuk segera mencabut kebijakan penundaan kenaikkan tarif cukai tembakau. Organisasi tersebut adalah Komnas PT, CISDI, Lentera Anak Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) dan Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×