kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komnas HAM: Di internasional orang masih bertanya bagaimana kasus Ahok


Sabtu, 22 Agustus 2020 / 07:21 WIB
Komnas HAM: Di internasional orang masih bertanya bagaimana kasus Ahok
ILUSTRASI. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersiap memberikan keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tertanggal 9 Mei 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HMA) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kasus penodaan agama menimbulkan masalah karena tidak jelas batasannya. 

Definisi penodaan agama cenderung memuat unsur diskriminatif terhadap minoritas. Taufan mencontohkan, kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

“Kasusnya Ahok itu luar biasa. Sampai hari ini tidak selesai-selesai. Di internasional orang masih bertanya bagaimana kasus Ahok,” kata Taufan dalam sebuah webinar, Jumat (21/8/2020). “Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu”. 

Baca Juga: Komnas HAM sebut tahun 2019 merupakan tahun suram penegakan HAM

Taufan menyatakan, regulasi terkait persoalan agama semestinya tertuang dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun realitanya, polisi sering juga mengenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam memproses hukum laporan mengenai penodaan agama.  

Selain itu, Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian juga dijadikan acuan penegak hukum memproses persoalan yang berkaitan dengan agama. 

"Jadi, kadang-kadang enggak jelas batasannya, untuk kasus tertentu dianggap sebagai penodaan agama, untuk kasus lain tidak. Ada unsur diskriminasi juga, terutama antara mayoritas dan minoritas," tutur dia. 




TERBARU

[X]
×