kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Komite Pengawas Perpajakan hanya akan mengawasi Direktorat Pajak


Kamis, 24 Februari 2011 / 12:32 WIB
Komite Pengawas Perpajakan hanya akan mengawasi Direktorat Pajak
ILUSTRASI. Logo Kementerian ESDM.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani, Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya mau merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. Revisi ini akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR.

Agus mengungkapkan niat untuk merevisi itu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Sebelum memulai rapat, Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis sempat mempertanyakan apakah Agus akan mengubah substansi peraturan tersebut.

"Melanjutkan rapat kerja 8 Februari lalu yang belum disepakati tentang PMK. Apakah pemerintah siap merevisi kalau tidak kita akan menyurati Presiden dan MA," ujar Emir, Kamis (24/2).

Menanggapi pertanyaan itu, Agus pun menjawab,"Kami menyimak, tadi sidang internal mengharapkan ada sikap dari pemerintah ada dudukan hukum yang perlu diperbaiki. Kami ingin merevisi PMK," ujar Agus.

Ia pun menegaskan, Komite Pengawasan Perpajakan akan melakukan fokus hanya di bidang pajak. "Sehingga tujuan mulia bisa kami jalankan bersama dan bisa terima bersama," tutupnya yang disambut tepuk tangan anggota Komisi XI DPR.

Sebelumnya, Agus bersikukuh menolak permintaan DPR untuk merevisi aturan tersebut. DPR keberatan bila Komite Pengawas Perpajakan itu mengawasi Direktorat Jenderal Bea Cukai. Agus mempersilakan anggota DPR mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×