kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Pemerintah tunda pemberlakuan PMK 421 tahun 2010


Kamis, 20 Januari 2011 / 21:32 WIB
Pemerintah tunda pemberlakuan PMK 421 tahun 2010


Reporter: Hans Henricus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah sedang melonggarkan kebijakan terhadap produk impor. Selain komoditas pangan, pemerintah juga menunda berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 241 tahun 2010. Peraturan itu mengatur pembebanan bea masuk terhadap bahan baku dan barang modal.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, dia sudah memutuskan untuk menunda pemberlakuan PMK itu. "Sudah kok, saya pimpin rapat untuk keputusan," ujar Hatta usai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Kamis malam (20/1).

Menurutnya, tim tarif Kementerian Keuangan akan membahas kembali tentang penundaan . "Nanti ada rapat pleno tim tarif," kata mantan Menteri Sekretaris Kabinet itu.

Cuma, Hatta tidak menjelaskan tentang materi pembahasan tim tarif terhadap penundaan PMK 241. Dia hanya bilang, penundaan itu berlangsung hingga situasi baik.

Sekadar informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 241/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yaitu tanggal 22 Desember 2010 lalu. Melalui PMK ini, impor bahan baku dan barang modal dikenai BM rata-rata 5%. Kebijakan tersebut jelas merugikan pengusaha karena mereka mesti menambah komponen biaya yang tidak dianggarkan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×