kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Komite Pengawas Pajak Belum juga Terbentuk


Kamis, 25 Februari 2010 / 10:14 WIB


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Hingga kini Menteri Keuangan belum juga membentuk Komite Pengawas Perpajakan. Padahal payung hukum kelahiran lembaga ini, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) sudah melaju sejak Januari 2008 lalu.

Menurut Ketua Panitia Seleksi Keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan Mulia P. Nasution, pihaknya masih menyeleksi calon anggota komite tersebut. "Masih dalam proses," kata Mulia, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan kemarin (24/2).

Nantinya, lembaga yang bertugas membantu Menteri Keuangan dan bersifat mandiri ini bakal beranggotakan lima orang. Mereka akan menjalani fungsi pengawasan dan bisa meminta keterangan dari aparat pajak.

Wakil Ketua Komisi Keuangan (XI) DPR Melchias Marcus Mekeng mendesak, Menteri Keuangan segera membentuk Komite Pengawas Perpajakan. "Secepatnya agar reformasi perpajakan jadi utuh," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×