kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Komite Pengawas Pajak Belum juga Terbentuk


Kamis, 25 Februari 2010 / 10:14 WIB


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Hingga kini Menteri Keuangan belum juga membentuk Komite Pengawas Perpajakan. Padahal payung hukum kelahiran lembaga ini, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) sudah melaju sejak Januari 2008 lalu.

Menurut Ketua Panitia Seleksi Keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan Mulia P. Nasution, pihaknya masih menyeleksi calon anggota komite tersebut. "Masih dalam proses," kata Mulia, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan kemarin (24/2).

Nantinya, lembaga yang bertugas membantu Menteri Keuangan dan bersifat mandiri ini bakal beranggotakan lima orang. Mereka akan menjalani fungsi pengawasan dan bisa meminta keterangan dari aparat pajak.

Wakil Ketua Komisi Keuangan (XI) DPR Melchias Marcus Mekeng mendesak, Menteri Keuangan segera membentuk Komite Pengawas Perpajakan. "Secepatnya agar reformasi perpajakan jadi utuh," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×