Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Hingga kini Menteri Keuangan belum juga membentuk Komite Pengawas Perpajakan. Padahal payung hukum kelahiran lembaga ini, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) sudah melaju sejak Januari 2008 lalu.
Menurut Ketua Panitia Seleksi Keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan Mulia P. Nasution, pihaknya masih menyeleksi calon anggota komite tersebut. "Masih dalam proses," kata Mulia, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan kemarin (24/2).
Nantinya, lembaga yang bertugas membantu Menteri Keuangan dan bersifat mandiri ini bakal beranggotakan lima orang. Mereka akan menjalani fungsi pengawasan dan bisa meminta keterangan dari aparat pajak.
Wakil Ketua Komisi Keuangan (XI) DPR Melchias Marcus Mekeng mendesak, Menteri Keuangan segera membentuk Komite Pengawas Perpajakan. "Secepatnya agar reformasi perpajakan jadi utuh," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News