kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Polisi Sudah Cekal Satu Perusahaan BUMN yang Ngemplang Pajak


Rabu, 24 Februari 2010 / 17:30 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mabes Polri menegaskan, siap membantu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mencekal pimpinan 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk dalam daftar 100 pengemplang pajak sebagaimana dilansir Ditjen Pajak.

"Kalau dimintai tolong untuk mendalami, termasuk cekal, kami bantu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen pol Edward Aritonang, di Jakarta, Rabu (24/2). Edward mengaku saat ini Mabes Polri sendiri sudah menerima permohonan cekal salah satu perusahaan BUMN yang diminta Ditjen Pajak.

"Saya tidak tahu dalam kasus yang mana itu, tapi memang ada permintaan cekal," ujarnya. Ia bilang, terkait pencekalan sendiri polisi hanya membantu tugas Ditjen Pajak guna mempermudah penanganan tindak pidana pajak yang tengah disidik. "Kami sudah menyiapkan tim, yang terdiri dari enam penyidik, yang melekat di sana (Ditjen Pajak). Jadi kalau ada permintaan bantuan, bisa cepat kami tindak lanjuti," tandasnya.

Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, polisi sudah bertemu dengan Direktur Penyidikan Ditjen Pajak untuk membahas langkah lanjutan penanganan perkara. "Direktur penyidikannya sudah datang ke kita untuk kedepan langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Ini kan termasuk menetapkan status orang yang akan dipanggil," ujar Ito.

Menurutnya, saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik Polri sudah menyusun rencana pemanggilan sejumlah pihak yang terindikasi melanggar undang-undang pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×