Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Mabes Polri menegaskan, siap membantu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mencekal pimpinan 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk dalam daftar 100 pengemplang pajak sebagaimana dilansir Ditjen Pajak.
"Kalau dimintai tolong untuk mendalami, termasuk cekal, kami bantu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen pol Edward Aritonang, di Jakarta, Rabu (24/2). Edward mengaku saat ini Mabes Polri sendiri sudah menerima permohonan cekal salah satu perusahaan BUMN yang diminta Ditjen Pajak.
"Saya tidak tahu dalam kasus yang mana itu, tapi memang ada permintaan cekal," ujarnya. Ia bilang, terkait pencekalan sendiri polisi hanya membantu tugas Ditjen Pajak guna mempermudah penanganan tindak pidana pajak yang tengah disidik. "Kami sudah menyiapkan tim, yang terdiri dari enam penyidik, yang melekat di sana (Ditjen Pajak). Jadi kalau ada permintaan bantuan, bisa cepat kami tindak lanjuti," tandasnya.
Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, polisi sudah bertemu dengan Direktur Penyidikan Ditjen Pajak untuk membahas langkah lanjutan penanganan perkara. "Direktur penyidikannya sudah datang ke kita untuk kedepan langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Ini kan termasuk menetapkan status orang yang akan dipanggil," ujar Ito.
Menurutnya, saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik Polri sudah menyusun rencana pemanggilan sejumlah pihak yang terindikasi melanggar undang-undang pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News