Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi kepada calon anggota DPR pengganti, yang tidak lain adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak setelah anggota DPR yang diganti.
Dalam hal permintaan penggantian penetapan caleg yang dimohonkan PDI-P untuk Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, caleg pengganti yang dimohonkan, Harun Masiku, bukan yang mendapat suara terbanyak setelah Nazarudin.
Baca Juga: KPK bekerjasama dengan pihak imigrasi buru politisi PDI-P, Harun Masiku
Suara terbanyak setelah Nazarudin dikantongi Riezky Aprilia. Sementara Harun Masiku, menempati suara terbanyak kelima atau ketiga dari bawah di daerah pemilihannya.
Dari sisi substansi kalau pun misalnya Riezky Aprillia itu mau di-PAW, maka yang berhak bukan nomor urut perolehan suara terbanyak kelima tapi nomor yang berikutnya yakni Hermadi Jufri," ujar Pramono.
Oleh karena itu, Pramono menilai, surat permintaan penggantian penetapan caleg maupun PAW yang diajukan PDI-P tidaklah tepat.
Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu proses penggantian komisioner KPU Wahyu Setiawan
Maka, KPU dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih Agustus 2019 lalu dan rapat pleno penetapan PAW Desember 2019 lalu, memutuskan untuk menolak permintaan PDI-P untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
"Jadi dari sisi prosedur tidak tepat, dari sisi subtansi juga tidak tepat. Itu yang membuat kenapa KPU tidak memenuhi permohonan partai tersebut," kata Pramono. (Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisioner KPU: Tak Ada Parpol yang Minta PAW Seperti Cara PDI-P",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News