kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisioner KPU: Belum ada partai politik yang minta PAW seperti cara PDI-P


Selasa, 14 Januari 2020 / 15:31 WIB
Komisioner KPU: Belum ada partai politik yang minta PAW seperti cara PDI-P
ILUSTRASI. Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) didampingi Komisioner Ilham Saputa (tengah), Pramono Ubaid Tantowi (kedua kiri) dan Hasyim Asyari (kanan) mendatangi gedung KPK, di Jakarta, Rabu (8/1/2020). Kedatangan Ketua KPU tersebut untuk berkoordinasi terkait p


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, tidak ada partai lain yang menggunakan cara seperti PDI Perjuangan (PDI-P) dalam memproses pergantian antar waktu (PAW) untuk calon anggota DPR.

"Enggak ada. Enggak ada partai lain yang seperti itu (PDI Perjuangan)," ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Menurut Ilham, partai lain menggunakan mekanisme sesuai aturan dalam memproses permohonan PAW. "Iya betul (sesuai mekanisme UU). Surati DPR (terlebih dulu), baru DPR surati KPU," kata Ilham menegaskan.

Baca Juga: Desmond sebut terhambatnya penyidik geledah DPP PDI-P bukti pelemahan KPK

Lebih lanjut Ilham mengungkapkan bahwa PDI-P meminta kepada KPU untuk melakukan PAW caleg DPR RI dari dapil Sumatera Selatan I yang meninggal dunia. PDI-P bermaksud meminta KPU memperbolehkan partai mengalihkan suara caleg yang meninggal tersebut kepada kepada caleg lain yang terbaik menurut kebijakan partai.

Dalam prosesnya, PDI-P mengirimkan tiga surat kepada KPU. "Kan mereka (PDI Perjuangan) meminta penegasan kita. Kemudian kita tegaskan (ada surat) pertama, kedua, ketiga. Sejak awal kita tegas (tak bisa mengakomodasi PDI Perjuangan)," ungkap Ilham.

Dalam tiga kali kali surat PDI-P, salah satunya menyertakan fatwa dari Mahkamah Agung (MA). "Tapi kan kami tolak (fatwa) itu juga," tambah Ilham.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, permintaan PAW anggota DPR seharusnya disampaikan oleh pimpinan DPR, bukan partai politik.

Baca Juga: Penyidik KPK geledah kantor KPU terkait dugaan korupsi Wahyu Setiawan

Dengan demikian, jika ada partai yang mengirimkan surat permintaan PAW, hal itu tidaklah tepat. "Apa yang dilakukan oleh teman-teman itu, partai ini itu tidak tepat. Karena harusnya kami menerima suratnya dari pimpinan dewan (DPR), bukan dari partai," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Pramono menjelaskan, prosedur PAW anggota DPR diawali dengan penyampaian surat dari pimpinan DPR kepada KPU mengenai nama anggota DPR yang berhenti.

Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi kepada calon anggota DPR pengganti, yang tidak lain adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak setelah anggota DPR yang diganti.

Dalam hal permintaan penggantian penetapan caleg yang dimohonkan PDI-P untuk Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, caleg pengganti yang dimohonkan, Harun Masiku, bukan yang mendapat suara terbanyak setelah Nazarudin.

Baca Juga: KPK bekerjasama dengan pihak imigrasi buru politisi PDI-P, Harun Masiku

Suara terbanyak setelah Nazarudin dikantongi Riezky Aprilia. Sementara Harun Masiku, menempati suara terbanyak kelima atau ketiga dari bawah di daerah pemilihannya.

Dari sisi substansi kalau pun misalnya Riezky Aprillia itu mau di-PAW, maka yang berhak bukan nomor urut perolehan suara terbanyak kelima tapi nomor yang berikutnya yakni Hermadi Jufri," ujar Pramono.

Oleh karena itu, Pramono menilai, surat permintaan penggantian penetapan caleg maupun PAW yang diajukan PDI-P tidaklah tepat.

Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu proses penggantian komisioner KPU Wahyu Setiawan

Maka, KPU dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih Agustus 2019 lalu dan rapat pleno penetapan PAW Desember 2019 lalu, memutuskan untuk menolak permintaan PDI-P untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

"Jadi dari sisi prosedur tidak tepat, dari sisi subtansi juga tidak tepat. Itu yang membuat kenapa KPU tidak memenuhi permohonan partai tersebut," kata Pramono. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisioner KPU: Tak Ada Parpol yang Minta PAW Seperti Cara PDI-P", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×