kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Komisi Yudisial minta keterangan soal kejanggalan kasus Antasari


Senin, 18 April 2011 / 22:31 WIB
ILUSTRASI. Harga hp Samsung Galaxy S20 terbaru mendapatkan potongan harga spesial di awal bulan Juli ini.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) memanggil kuasa hukum terpidana Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan bos PT. Putra Rajawali Banjaran (PRB) guna dimintai keterangan pada terkait perkembangan kasus tersebut, Senin (18/4).

Beberapa waktu lalu kuasa hukum mantan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menjabarkan beberapa kejanggalan terkait profesionalisme hakim dalam memutuskan perkara Antasari Azhar dan hal itu coba ditindaklanjuti oleh KY.

”Berhubungan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus yang menjerat Antasari Azhar, salah satu yang kami sampaikan (kepada KY) adalah putusan hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan ahli teknologi informasi,” kata kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail Senin (18/4).

Maqdir mengatakan bahwa ahli teknologi informasi dalam perkara Antasari menjelaskan tidak ada pesan pendek (sms) dari Antasari ke almarhum Nasrudin Zulkarnain terkait ancaman dari Antasari pada Nasrudin. ”Keterangan ahli ini tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim,” katanya.

Selain itu, Maqdir menilai hakim juga luput untuk mempertimbangkan barang bukti senjata yang ditunjukkan di Pengadilan. Saat persidangan dijelaskan bahwa senjata tersebut macet. Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan ahli forensik Munim Idris yang mengatakan bahwa senjata yang menembus kepala Nasrudin adalah senjata yang baik.

Di sisi lain, Maqdir mengemukakan apa pun putusan KY tersebut tidak akan mempengaruhi hukuman Antasari di tingkat kasasi. Namun, putusan KY soal perilaku hakim perkara Antasari tidak menutup kemungkinan akan dijadikan sebagai salah satu landasan dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Saat ini, kuasa hukum Antasari masih menyusun konsep untuk mengajukan memori PK dan dalam waktu dekat, PK tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Permintaan keterangan oleh KY ini dilakukan secara tertutup oleh tiga anggota KY, yaitu Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus. Sedangkan pihak kuasa hukum Antasari diwakili Maqdir Ismail dan Ari Yusuf Amir.

Sementara itu, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menjelaskan bahwa permintaan keterangan KY pada kuasa hukum Antasari dilakukan selama kurang lebih dua jam ini dilakukan untuk melengkapi apa yang telah disampaikan kuasa hukum Antasari secara tertulis setahun yang lalu.

Ia bilang pada pekan depan, KY akan meminta keterangan ahli dalam perkara ini. Kemudian setelah itu, akan diputuskan apakah KY akan memerlukan keterangan majelis hakim Antasari atau tidak.

Seperti diketahui, sebelumnya KY telah menduga bahwa telah ada dugaan pelanggaran profesionalisme hakim dalam perkara Antasari. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan dari hakim tingkat pertama hingga tingkat kasasi.

Dugaan pelanggaran dilakukan karena para hakim dinilai mengabaikan bukti dan keterangan ahli yang menentukan dalam perkara Antasari. Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajwali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×