kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antasari Azhar ingin pindah ke LP Tangerang


Senin, 08 November 2010 / 10:49 WIB
ILUSTRASI. Sentra Batik Wonogiren


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Terpidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Antasari Azhar mengajukan pemindahan tempat penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten. Permintaan yang diajukan sejak tiga pekan silam ini bertujuan memudahkan keluarga membesuknya.

Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima permintaan Antasari itu. Cuma, Kejaksaan Agung belum mengabulkan permohonan tersebut lantaran belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Selain itu, Plt Jaksa Agung Darmono mengatakan, pemindahan Antasari itu bukan sepenuhnya hak mereka melainkan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan. Darmono sendiri berjanji mempelajari permintaan itu.
“Selama tidak ada halangan hukum kami tidak akan menghambat atau mengahalangi permintaan keluarganya,” papar Darmono.

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan permohonan perpindahan tempat penahanan Antasari Azhar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Terpidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran itu telah mengajukan permohonan tempat penahanannya secara tertulis sejak 3 minggu lalu. Plt Jaksa Agung Darmono mengatakan permohonan Antasari bertujuan memudahkan keluarga membesuknya.

Mahkamah Agung telah memvonis mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu selama 18 tahun penjara. Antasari diputus bersalah membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 lalu. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, Antasari ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×