kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antasari Daftarkan Kasasi ke PN Jaksel


Selasa, 06 Juli 2010 / 12:13 WIB
Antasari Daftarkan Kasasi ke PN Jaksel


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Antasari Azhar secara resmi menyampaikan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juniver Girsang, Kuasa Hukum Antasari, mengatakan bahwa pihaknya secara resmi mengajukan kasasi melalui PN Jaksel karena putusan PT DKI Jakarta sama sekali tidak membahas terkait pesan singkat Antasari yang menurut ahli bukan dilakukan oleh Antasari.

"Secara resmi hari ini kami melakukan kasasi terhadap PT DKI. Alasan PT DKI tidak berdasar karena empat hal. Dalam putusan itu tidak sama sekali membahas sms yang dikirimkan terdakwa ke almarhum," tegas Juniver di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/7).

Juniver bilang, dalam persidangan SMS Antasari tidak terbukti dan dikuatkan ahli. Dan selama Maret Antasari tidak kirimkan SMS. "Kami dan Antasari akan melaporkan siapa pengirim SMS itu. Tapi kita tidak tahu melapor ke mana,"katanya.

Alasan kedua yang mendasari kasasi, Juniver melanjutkan, dikarenakan PT DKI tidak membahas mengenai senjata yang dipersoalkan di persidangan. "Di sidang keterangan ahli antara peluru dan senjata tidak terbukti. Juga kaca yang katanya ditembak jarak dekat tidak terbukti," tegasnya.

Alasan ketiga, selama sidang pihaknya mengharapkan baju korban apakah betul yang dipakai korban untuk dihadirkan karena sebagai bukti pidana
namun jaksa tak menghadirkan. "Ada sinyalemen seakan-akan ada rumors yang berkembang, dia akan kembali menjadi ketua KPK," ujarnya.

Sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 71
Pid/2010/PT.DKI tanggal 17 Juni 2010 atas nama terdakwa Antasari Azhar. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima dan mencatat
permohonan kasasi JPU tersebut dengan akta permohonan kasasi nomor: 28/Akta.Pid/2010/PN.Jkt.Sel.

Dalam putusannya Nomor : 71 Pid/2010/PT.DKI tanggal 17 Juni 2010 telah menguatkan putusan Pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan mengubah sekesar kwalifikasi
tindak pidana yang dilakukan terdakwa menjadi menganjurkan pembunuhan berencana.

Kuasa Hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya mengajukan kasasi lantaran pengadilan sama sekali tidak mempertimbangkan saksi saksi yang meringankan. "Dalam satu dua mingu ini akan kita layangkan memori bandingnya. Sementara memori kasasi masih kami susun sambil menunggu surat resmi putusan Pengadilan Tinggi DKI," ujar Ari Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×