kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Siapkan Kontra Memori Kasasi atas Vonis Antasari


Jumat, 02 Juli 2010 / 14:03 WIB
Kejagung Siapkan Kontra Memori Kasasi atas Vonis Antasari


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku hingga hari ini belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait vonis Antasari Azhar. Jaksa Agung Muda PIdana Umum Hamzah Tadza mengatakan berdasarkan laporan intelijen, bahwa salinan putusan itu belum terima.

"Yang jelas kalau sudah terima pemberitahuan melalui PN Jaksel, kita pelajari. Pada dasarnya harus kasasi, tapi kan harus terima putusan dulu," tegasnya di Kejagung usai Sholat Jumat, Jumat (2/7). "Saya kira memang sudah dua minggu ini," tambah Hamzah.

Hamzah menegaskan, prosedur tetap jika putusna tuntutan jaksa tidak sesuai maka memang harus ajukan kasasi. Jika pihak Antasari sudah resmi ajukan kasasi, Kejagung siapkan memori kontra kasasi. "Kita buat kontra memori kasasi," tegasnya. Kontra memori akan disiapkan jaksa setelah pihak Antasari resmi mengajukan kasasi. "Kejaksaan harus menyiapkan kontra memori kasasi jika kasasi diajukan kuasa hukum," tegasnya.

Sebelumnya, tim Kuasa Hukum terdakwa Antasri Azhar segera mengajukan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak pengajuan banding pihak Antasari Azhar. Kuasa Hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya mengajukan kasasi lantaran pengadilan sama sekali tidak mempertimbangkan saksi saksi yang meringankan.

"Dalam satu dua mingu ini akan kita layangkan memori bandingnya. Sementara memori kasasi masih kami susun sambil menunggu surat resmi putusan Pengadilan Tinggi DKI," ujar Ari Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×