Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) mendeklarasikan 18 posko pemantauan di sejumlah daerah. Posko ini terbentuk berdasarkan hasil kerjasama antar unsur masyarakat sipil berupa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Hari (Jumat) kemarin telah dilakukan penandatanganan MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman dan dideklarasikan 18 posko pemantauan KY," jelas Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar dalam pesan singkatnya pada KONTAN, Sabtu (16/4).
Menurut Asep, Posko pemantauan KY tersebut mengemban tugas untuk membantu sosialisasi KY, melakukan pemantauan kinerja hakim dan pengadilan, serta menerima laporan pengaduan.
KY berharap, di waktu mendatang, kinerja ini bisa disinergikan dengan melakukan kerjasama antara KY dan rumah aspirasi DPD. Salah satu latar belakang dibentuknya posko adalah mempermudah akses keadilan bagi masyarakat di daerah untuk mengadu ke KY.
Sekedar informasi pada tahun 2010 lalu, posko tersebut dibentuk di berbagai kota seperti Medan, Pekanbaru, Palembang, Surabaya, Samarinda, Makassar, Kendari, Denpasar, dan Mataram.
Hasilnya yaitu sekitar 35 sidang yang dipantau dan 32 pengaduan yang diterima dan ditindaklajuti oleh KY.
Tahun 2011, posko tersebut diperluas diberbagai daerah seperti Jakarta, Aceh, Padang, Lampung, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Palu dan Manado.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News